"KPK melakukan rangkaian tangkap pada hari Rabu (14 Februari 2018) dan Kamis (15 Februari 2018) di tiga lokasi, yaitu di Jakarta, Bandar Lampung, dan Lampung Tengah," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Tiga orang tersangka yang ditetapkan adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang dari Taufik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga pemberian uang untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait dengan persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar, yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah," ujar Syarif.
Permintaan suap diduga sebesar Rp 1 miliar. Namun KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dan Rp 160 juta.
Selain itu, KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa terkait kasus itu. Namun status hukum Mustafa belum ditentukan KPK, menunggu pemeriksaan awal 1x24 jam. (elz/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini