"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka, yaitu TR (Taufik Rahman) diduga sebagai pemberi serta JNS (J Natalis Sinaga) dan RUS (Rusliyanto) sebagai penerima," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Taufik diduga memberikan uang kepada Natalis dan Rusliyanto terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar, yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah. Anggota Dewan diduga meminta Rp 1 miliar untuk memuluskan persetujuan itu.
"Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI," ucap Syarif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Taufik disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Natalis dan Rusliyanto disangka melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK sebenarnya menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam kasus itu. Namun status hukum Mustafa belum ditentukan KPK, menunggu pemeriksaan awal 1x24 jam. (dhn/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini