Dewan Pers Anggap UU MD3 dan RKUHP Ancam Kebebasan Pers

Dewan Pers Anggap UU MD3 dan RKUHP Ancam Kebebasan Pers

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Kamis, 15 Feb 2018 16:28 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Revisi Undang-Undang MD3 menuai kritik dari masyarakat, termasuk dari kalangan pers. Ada beberapa pasal dalam UU MD3 yang dianggap mengancam kebebasan pers.

Pasal 122 huruf UU MD3 berbunyi, "Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR".

"Saya juga bingung ini ada UU MD3 yang sebetulnya hanya mengikat di internal DPR tidak boleh kan dia mengatur TNI Polri, termasuk wartawan. Ini kok bisa mengancam pihak luar di DPR?" kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pasal tersebut dianggap bermasalah. Yosep malah mempertanyakan proses pembuatan UU MD3 soal pemahaman tim penyusun soal kemerdekaan pers, termasuk soal naskah UU yang seharusnya dibuat.






"Karena kalau ada UU lain yang sudah spesifik mengatur, tidak boleh ada UU baru, karena nanti akan muncul dua UU yang posisinya setara tapi isinya bertentangan," terangnya.

Dikatakannya, pasal tersebut juga rentan akan gugatan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ditambahkannya, hal yang sama terjadi di RUU KUHP yang juga dianggap berpotensi mengganggu kebebasan pers.

"Nah masalahnya adalah pembahasan RUU KHUP ini putus-sambung, putus-sambung timbul-tenggelam, saya ingat 2015 muncul koalisi anti-RUUKUHP ada AJI yang terlibat di sana, ada Dewan Pers, ada Komnas HAM, ada Elsam sudah menghasilkan banyak buku terkait RUU KUHP," terangnya,

"Yang terakhir tahun lalu masih sekitar 1.200 pasal, tahun ini kalau kita lihat 900 pasal, nah kita tidak tahu pasal yang lenyap itu pasal apa saja, lalu juga kritik terhadap kemerdekaan pers itu sudah diakomodasi apa tidak? Kita tidak tahu," tutupnya. (fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads