"Kalau saudara disuruh menyetor tunai baik ke rekeningnya mbak Wulan (Kartika Wulansari/sekretaris Novanto), itu uang dari mana?" tanya jaksa pada Abdullah yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
"Setahu saya uangnya Pak Novanto melalui Mbak Wulan," ucap Abdullah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan depositonya Pak Novanto, kenapa dimasukinnya ke rekening Mbak Wulan?" tanya jaksa.
"Saya hanya ikuti perintah Mbak Wulan saja" jawab Abdullah.
Jaksa kembali menanyakan kenapa uang itu tak dikembalikan ke Novanto usai dicairkan. Jaksa mengaku curiga ada indikasi pencucian uang.
"Kalau logika akal sehat saya, yang suruh cairin Pak Novanto, saya akan kembalikan ke Pak Nov. Kemudian kenapa uangnya ke Mbak Wulan?" tanya jaksa.
"Mungkin untuk pengeluaran yang lainnya," jawab Abdullah.
"Gitu ya. Keterangan saudara ini menambah daftar panjang mutar-mutar duit di persidangan ini. Saya kok mencium bau-bau pencucian uang," ujar jaksa.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini