Ratusan Alat Peraga Kampanye Pilgub Jatim di Lamongan Ditertibkan

Ratusan Alat Peraga Kampanye Pilgub Jatim di Lamongan Ditertibkan

Eko Sudjarwo - detikNews
Kamis, 15 Feb 2018 13:38 WIB
Ratusan Alat Peraga Kampanye Pilgub Jatim di Lamongan Ditertibkan
Foto: Eko Sujarwo
Lamongan - Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Jatim ditertibkan petugas gabungan KPU, Panwaslu dan Pemkab Lamongan. Alat peraga kampanye ini dipasang sebelum cagub-cawagub ditetapkan sebagai pasangan calon.

Ketua Panwaslu Lamongan, Toni Wijaya mengatakan, penertiban atribut kampanye pasangan calon ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Lamongan.

"Penertiban ini kami lakukan setelah sebelumnya kami sudah mengirimkan surat rekomendasi ke KPU yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan Pemkab Lamongan," terang Toni Wijaya di sela-sela penertiban alat peraga kampanye di Jl. Laras Liris Lamongan, Kamis (15/2).

Dikatakan oleh Toni, sebelum penertiban pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke partai pendukung dan juga tim kampanye masing-masing calon, untuk menurunkan alat peraga kampanye yang dipasang sebelum penetapan calon atau ketika pasangan tersebut masih bakal calon.

Selain itu, penertiban alat peraga ini juga dilakukan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang tanpa izin resmi.

Ratusan Alat Peraga Kampanye Pilgub Jatim di Lamongan DitertibkanFoto: Eko Sujarwo
"Alat peraga kampanye yang memiliki izin tentu saja tidak kami tertibkan," tandas Toni yang menyebut kalau alat peraga kampanye harus sesuai dengan aturan dari KPU.

Lebih jauh, Toni mengungkapkan, total alat peraga kampanye yang ditertibkan bersama dengam petugas terkait ini sebanyak 270 alat peraga kampanye berbagai jenis.

Beberapa alat peraga kampanye tersebut diantaranya berbentuk baliho, banner dan juga sticker berbagai ukuran. "Kami sudah memberi batas waktu hingga pukul 24.00 wib, dan karena tidak diturunkan oleh tim kampanye maka mulai pukul 9 tadi kami serentak seluruh Lamongan melakukan penertiban," ujar Toni.

Sementara, komisioner KPU Lamongan, MH Fathurrahman dalam kesempatan yang sama, kepada wartawan mengatakan, penertiban ini sudah sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang dilakukan Panwaslu Lamongan dan juga aparat terkait.

"Alat peraga kampanye yang boleh dipasang adalah alat peraga yang sesuai dengan aturan KPU," ungkap Fathur. (bdh/bdh)
Berita Terkait