Ketua Panwaslu Lamongan, Toni Wijaya mengatakan, penertiban atribut kampanye pasangan calon ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Lamongan.
"Penertiban ini kami lakukan setelah sebelumnya kami sudah mengirimkan surat rekomendasi ke KPU yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan Pemkab Lamongan," terang Toni Wijaya di sela-sela penertiban alat peraga kampanye di Jl. Laras Liris Lamongan, Kamis (15/2).
Dikatakan oleh Toni, sebelum penertiban pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke partai pendukung dan juga tim kampanye masing-masing calon, untuk menurunkan alat peraga kampanye yang dipasang sebelum penetapan calon atau ketika pasangan tersebut masih bakal calon.
Selain itu, penertiban alat peraga ini juga dilakukan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang tanpa izin resmi.
Foto: Eko Sujarwo |
Lebih jauh, Toni mengungkapkan, total alat peraga kampanye yang ditertibkan bersama dengam petugas terkait ini sebanyak 270 alat peraga kampanye berbagai jenis.
Beberapa alat peraga kampanye tersebut diantaranya berbentuk baliho, banner dan juga sticker berbagai ukuran. "Kami sudah memberi batas waktu hingga pukul 24.00 wib, dan karena tidak diturunkan oleh tim kampanye maka mulai pukul 9 tadi kami serentak seluruh Lamongan melakukan penertiban," ujar Toni.
Sementara, komisioner KPU Lamongan, MH Fathurrahman dalam kesempatan yang sama, kepada wartawan mengatakan, penertiban ini sudah sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang dilakukan Panwaslu Lamongan dan juga aparat terkait.
"Alat peraga kampanye yang boleh dipasang adalah alat peraga yang sesuai dengan aturan KPU," ungkap Fathur. (bdh/bdh)












































Foto: Eko Sujarwo