Pengacara Sebut PN Tipikor Tak Berwenang Adili Kasus Fredrich

Sidang Eksepsi Fredrich Yunadi

Pengacara Sebut PN Tipikor Tak Berwenang Adili Kasus Fredrich

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 15 Feb 2018 11:52 WIB
Fredrich Yunadi (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, menyebut apa yang dilakukan kliennya terhadap Setya Novanto merupakan bagian dari tugas sebagai advokat. Dia membantah Fredrich melakukan perintangan proses penyidikan terhadap Setya Novanto.

"Bahwa perbuatan materiil sebagaimana surat dakwaan ternyata bukan rencana jahat atau persekongkolan untuk merugikan KPK, melainkan dalam tugas yang bersangkutan sebagai advokat," ujar Sapriyanto saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).

Sapriyanto pun menyebut KPK tidak berhak menangani kasus itu. Dia beralasan bila kasus perintangan penyidikan masuk ke pidana umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kalau pun perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana, tindak pidana umum di KUHP, yang penyidikannya bukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, KPK tidak berwenang penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan dalam perkara ini. Dengan demikian Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini," sebut Sapriyanto.

Untuk itu, Sapriyanto meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukannya itu. Dia juga meminta agar proses hukum terhadap kliennya tidak berlanjut.

[Gambas:Video 20detik]


"Meminta kepada majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara ini untuk menerima dan mengabulkan eksepsi Fredrich Yunadi, menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi tidak berwenang dan mengadili perkara ini. Menyatakan tidak melanjutkan pokok perkara," ujar Sapriyanto.

Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich diduga bekerja sama dengan dr Bimanesh Sutarjo merekayasa sakitnya Novanto.

(ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads