"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka yaitu MTH (Miftahhudin/swasta), IA (Imas Aryumningsih/Bupati Subang), D (Data/swasta), dan ASP (Asep Santika/Kabid Perizinan Pemkab Subang)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Miftahhudin diduga sebagai pemberi, sedangkan Imas, Data, dan Asep diduga sebagai penerima. Pemberian suap diduga agar Imas memberikan izin pembangunan pabrik senilai Rp 1,4 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp 337.378.000 yang berasal dari beberapa orang. Namun KPK menduga commitment fee lebih dari itu.
"Diduga commitment fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar, sedangkan dugaan commitment fee antara bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar," ujar Basaria.
Miftahhudin selaku pemberi pun disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Imas, Data, dan Asep disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini