Terkait Suap, Bupati Subang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Terkait Suap, Bupati Subang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 14 Feb 2018 19:44 WIB
Barang bukti yang diamankan KPK dari OTT Bupati Subang (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Bupati Subang Imas Aryumningsih ditetapkan KPK sebagai tersangka. Imas diduga menerima uang terkait pengurusan izin yang diajukan 2 perusahaan yaitu PT ASP dan PT PBM.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka yaitu MTH (Miftahhudin/swasta), IA (Imas Aryumningsih/Bupati Subang), D (Data/swasta), dan ASP (Asep Santika/Kabid Perizinan Pemkab Subang)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Miftahhudin diduga sebagai pemberi, sedangkan Imas, Data, dan Asep diduga sebagai penerima. Pemberian suap diduga agar Imas memberikan izin pembangunan pabrik senilai Rp 1,4 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang. Pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana," sebut Basaria.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp 337.378.000 yang berasal dari beberapa orang. Namun KPK menduga commitment fee lebih dari itu.

"Diduga commitment fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar, sedangkan dugaan commitment fee antara bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar," ujar Basaria.

Miftahhudin selaku pemberi pun disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Imas, Data, dan Asep disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads