Hak Imunitas DPR Dihidupkan Lagi, MKD: Banyak yang Kriminalisasi

Hak Imunitas DPR Dihidupkan Lagi, MKD: Banyak yang Kriminalisasi

Tsarina Maharani - detikNews
Selasa, 13 Feb 2018 17:50 WIB
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Hak imunitas DPR kembali dihidupkan lewat Pasal 245 UU MD3. Pasal itu menyebut wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memberikan pertimbangan terhadap proses hukum yang menjerat anggota Dewan.

Apa alasan pasal itu dihidupkan lagi meski pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi?

"Karena laporan atas anggota Dewan ini juga banyak, kemudian juga tidak sepenuhnya murni. Ada juga tujuan-tujuan melakukan kriminalisasi," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa yang kita dapatkan karena ada tiba-tiba anggota DPR dipanggil, sementara tindak permasalahan atau kasus belum jelas," sambungnya.

Soal pertimbangan MKD, kata Dasco, akan diatur batasan waktunya. Yang jelas, MKD membutuhkan waktu untuk mempelajari berkas dan melakukan penyelidikan terhadap laporan yang dituduhkan terhadap anggota DPR.

"Kalau dilihat jangka waktu, kita nggak terlalu lama. Yang penting MKD cukup waktu mempelajari berkas, cukup melakukan penyelidikan ke aparat penegak hukum, sehingga bahan kita cukup," papar Wakil Ketua Umum Gerindra itu.


"Kemudian kita lihat kalau memang ternyata butuh dipanggil, kita kasih pertimbangan. Kalau nggak, kita juga nggak mau disangkakan kewenangan ini kita pakai untuk memperlama proses penegakan hukum," imbuhnya.

Lalu, bagaimana soal penerbitan izin presiden? Apakah pertimbangan MKD bersifat wajib dilakukan oleh presiden dalam mengambil keputusan?

"Kan secara UU yang jelas wajib minta pertimbangan kita untuk mendapatkan pertimbangan MKD. Kalau soal ditindak lanjut, itu terserah presiden," sebut dia.

Pasal 245 dalam revisi UU No 17/2014 yang telah disahkan itu berbunyi:

1) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan

2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. Disangka melakukan tindak pidana khusus (tsa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads