Hal ini ia sampaikan terkait revisi terhadap Pasal 122 yang menyebut MKD dapat mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dianggap menghina DPR.
"Sebenarnya ada dalam UU MD3 Pasal 119 jelas bahwa MKD bertujuan menjaga kehormatan dan marwah lembaga DPR," kata Dasco saat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya tentu proses hukum kita laporkan pada polisilah. Kan kita nggak punya kewenangan memproses masyarakat sipil," jelasnya.
Lantas, bagaimana MKD mengategorikan pihak yang dianggap menghina anggota Dewan hingga dapat dipidanakan?
"Kami memang diminta membuat dalam rangka untuk menentukan suatu parameter dalam konteks bagaimana di pasal ini bisa dikategorikan melakukan atau diduga merendahkan kehormatan DPR," ujar Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding.
"Ada poin dalam pasal ini meminta MKD menyusun kode etik dan tata acara dalam hal pasal yang dimaksudkan tadi," imbuhnya.
Pasal 122 huruf k dalam revisi UU MD3 itu berbunyi:
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan Bertugas:
(k) Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
(tsa/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini