Fasilitas pertama disebut jaksa berupa penginapan di Hotel Santika Bandung selama 3 hari. Untuk memberi fasilitas itu, pihak PT Jasa Marga Purbaleunyi mengeluarkan uang Rp 7 juta.
"Benar pada 8 Mei 2017 sampai 10 Mei 2017 tim pemeriksa BPK melakukan pemeriksaan terhadap PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi. Tim pemeriksa BPK menerima fasilitas menginap 3 hari di Hotel Santika Bandung yang seluruhnya sebesar Rp 7.090.000 dari PT Jasa Marga," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Setia Budi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya, jaksa menyebut tim BPK mendapat fasilitas hiburan berupa karaoke di Havana Spa dan Karaoke Bandung. Saat itu biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 41 juta.
"Biaya sebesar Rp 41.721.200 dibayarkan oleh Janudin dari PT Gienda Putra yang merupakan subcon pelaksana beberapa proyek PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi," ucap jaksa.
Karaoke berikutnya disebut jaksa diberikan pada 3 Agustus 2017 di Karaoke Las Vegas Plaza Semanggi. Untuk karaoke saat itu, jaksa menyebut tagihannya mencapai Rp 32 juta.
"Pemberian fasilitas hiburan malam di karaoke Las Vegas Plaza Semanggi yang diberikan oleh terdakwa atau atas sepengetahuan terdakwa kepada Sigit Yugoharto dan tim BPK pada 3 Agustus 2017 menghabiskan dana Rp 32.156.000," ujar jaksa.
Selanjutnya, jaksa menyebut Sigit dan tim BPK kembali mendapat fasilitas hiburan malam pada 11 Agustus 2017 di lokasi yang sama. Kali ini, biaya yang dihabiskan sebesar Rp 34 juta.
"Pemberian fasilitas hiburan malam di karaoke Las Vegas Plaza Semanggi yang berlangsung pada 11 agustus 2017 menghabiskan dana Rp 34 juta yang dibayarkan langsung oleh terdakwa Rp 20 juta dan sisanya Rp 14 juta oleh Sucandra Hutabarat (Deputi GM Mainenance dan Service PT Jasa Marga cabang CTC)," ujar jaksa.
Fasilitas hiburan malam itu disebut jaksa terkait dengan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi di PT Jasa Marga. Selain memberi fasilitas, jaksa juga menyebut Setia Budi memberikan 1 unit motor Harley Davidson kepada Sigit.
Atas perbuatannya itu, Setia Budi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia dituntut menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini