Anggota Panja RKUHP Arsul Sani sebelumnya menyebut alasan tidak memasukkan KPK sebagai penindak korupsi swasta di RKUHP lantaran UU KPK yang menyebut lembaga antikorupsi itu hanya bergerak di sektor penyelenggara negara. Jika ingin menindak korupsi swasta, Arsul menyarankan ada revisi UU KPK.
"Kalau misal UU masukkan korupsi swasta, itu bukan UU KPK-nya yang direvisi, tapi UU Tipikornya supaya norma korupsi sektor swasta belum ada. Jadi bukan di UU KPK," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya sikap kami KPK sudah kita, kita maunya itu semua UU, pasal-pasal berhubungan dengan tindak pidana korupsi berada di luar KUHP dan sikap kami belum berubah sampai saat ini," ujar Syarif.
"Kita selalu ikut dalam panja dan kita ikut dalam tim pemerintah," tegasnya.
Sebelumnya, Arsul Sani menegaskan pihaknya sepakat mengatur kalau hanya Kepolisian dan Kejaksaan yang bisa menindak korupsi sektor swasta. KPK sendiri tidak dimasukkan sebagai penegak hukum yang bisa mengusut korupsi tingkat swasta.
"Polisi dan Kejaksaan. Karena UU KPK hanya memberikan kewenangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara. Itu harap digarisbawahi," ujar Arsul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1).
(gbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini