"Selama ini KPK bukannya tidak diundang. Selama ini selalu diundang kalau pembahasan pasal tipikor (tindak pidana korupsi) dan tindak pidana pencucian uang. Ini penting. Jangan seolah-olah DPR dan pemerintah tidak pernah melibatkan KPK. Nggak bener itu," kata Arsul saat dihubungi, Minggu (4/2/2018) malam.
Arsul menjelaskan, panja RKUHP mengundang tiap lembaga sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) masing-masing. KPK, BNN, dan Polri selalu diundang dalam tiap pembahasan bab RUU KUHP sesuai kapasitasnya masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi beda dengan polisi sama jaksa, mereka dari awal selalu ikut terus. Karena kan polisi penyidik bagi semua tindak pidana, demikian juga jaksa penuntut bagi semua tindak pidana," imbuh Arsul.
Saat ini pembahasan RUU KUHP sudah dibawa ke Tim Perumus (Timus). Dalam tahap ini, selain kepolisian dan kejaksaan, lembaga lainnya tidak diundang.
"Sekarang kan sudah Timus, membahas redaksional pasal. Kalau udah redaksional pasal paling hanya polisi dan jaksa yang kita libatkan," ucapnya.
Apabila kembali diundang, Arsul pun kemudian mengingatkan khususnya kepada KPK, agar tidak memaksakan kehendak. Ia menegaskan bahwa KPK adalah institusi pelaksana UU, bukan pembuat UU.
"Jadi buat KPK ya silakan hadir memberikan pendapat, tapi jangan memaksakan pendapatnya itu yang harus diikuti tim pembentuk UU. Karena mereka itu user, bukan pembentuk UU. Sama dengan polisi, jaksa juga hadir terus, tapi mereka tidak memaksakan," terang Arsul.
Sebelumnya diberitakan, KPK berharap panja DPR terkait RUU KUHP dapat mengundang instansi terkait seperti Polri dan BNN. Nantinya, masukan dari Polri, BNN, dan juga KPK tentunya dapat disampaikan.
"Mungkin akan sangat baik ya kalau instansi yang terkait KPK yang terkait dengan tindak pidana khusus yang utamanya, KPK, Polri, BNN dan instansi lain yang terkait diundang untuk duduk bersama memberikan masukan-masukan (terhadap RUU KUHP)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Febri pun mengatakan KPK siap apabila diundang DPR untuk memberikan masukan. Namun sejauh ini menurut Febri belum ada undangan resmi dari DPR.
"Prinsipnya kami punya itikad baik kalau memang diminta untuk menyampaikan sesuatu. Saya belum dapat informasi terkait undangan DPR, beberapa waktu lalu belum ada," sebut Febri. (tsa/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini