Mendagri Bahas Polemik Penulisan Aliran Kepercayaan e-KTP di Ratas

Mendagri Bahas Polemik Penulisan Aliran Kepercayaan e-KTP di Ratas

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Selasa, 13 Feb 2018 11:25 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Parastiti Kharisma/detikcom)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan banyak usulan terkait penulisan aliran kepercayaan dalam e-KTP atau KTP elektronik. Tjahjo pun ingin usulan tersebut dibahas di rapat terbatas kabinet.

"Intinya selama ini kan ada yang usul agama garis miring kepercayaan, tinggal orang menulis, kalau agama Islam (ditulis) Islam, (atau lainnya seperti) Kristen, Katolik, Hindu, Buddha. Tapi kalau agama garis miring kepercayaan kan berarti agama sama dengan kepercayaan," ucap Tjahjo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

Dari usulan-usulan itu, Tjahjo berkonsultasi kepada tokoh-tokoh agama dan masyarakat. Karena dianggap cukup sensitif, maka Tjahjo akan membawa usulan itu untuk dirapatkan dalam rapat terbatas kabinet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini menyangkut sensitif, saya akan mengajukan ke Mensesneg untuk rapat terbatas kabinet untuk ada masukan, arahan dari bapak Presiden dan Wakil Presiden, kira-kira teknisnya mana yang akan kita terapkan. Apakah agama titik dua di bawahnya aliran kepercayaan atau dipisahkan dari blangko yang berbeda. Toh yang aliran kepercayaan kan tidak banyak," sebut Tjahjo.


Sementara itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan usulan-usulan terkait teknis penulisan aliran kepercayaan terus dibahas. Nantinya, menurut Zudan, ada 2 model e-KTP.

"Jadi dua model setelah penuangan menjadi KTP elektronik. Dua model itu nanti masuk ke dalam aplikasinya. Jadi blangkonya sama semua seperti ini, tapi setelah menjadi KTP elektronik itu bisa menjadi dua," ujar Zudan.

"Satu bagi yang beragama ditulis agama titik dua, misalnya Islam. (Dua) bagi yang kepercayaan, tidak ada kolom agamanya, langsung ditulis kepercayaan titik dua, (misal) kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa," imbuh Zudan menjelaskan.

Menurut Zudan, teknis seperti itu nantinya tidak perlu rekam ulang. Namun, lanjut Zudan, perlu adanya perubahan data.

"Blangkonya satu, penuangannya jadi 2 model. Blangkonya sama, aplikasinya yang dibuat 2 model sehingga melahirkan 2 tampilan," ucap Zudan.

"Tidak perlu rekam ulang. Teman-teman penghayat yang sudah merekam tidak perlu merekam ulang, tinggal mengubah data, penyempurnaan data, dan mengganti KTP," sambung Zudan.

(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads