"Intinya selama ini kan ada yang usul agama garis miring kepercayaan, tinggal orang menulis, kalau agama Islam (ditulis) Islam, (atau lainnya seperti) Kristen, Katolik, Hindu, Buddha. Tapi kalau agama garis miring kepercayaan kan berarti agama sama dengan kepercayaan," ucap Tjahjo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Dari usulan-usulan itu, Tjahjo berkonsultasi kepada tokoh-tokoh agama dan masyarakat. Karena dianggap cukup sensitif, maka Tjahjo akan membawa usulan itu untuk dirapatkan dalam rapat terbatas kabinet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Lamanya Proses Pengajuan Cetak Ulang e-KTP |
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan usulan-usulan terkait teknis penulisan aliran kepercayaan terus dibahas. Nantinya, menurut Zudan, ada 2 model e-KTP.
"Jadi dua model setelah penuangan menjadi KTP elektronik. Dua model itu nanti masuk ke dalam aplikasinya. Jadi blangkonya sama semua seperti ini, tapi setelah menjadi KTP elektronik itu bisa menjadi dua," ujar Zudan.
"Satu bagi yang beragama ditulis agama titik dua, misalnya Islam. (Dua) bagi yang kepercayaan, tidak ada kolom agamanya, langsung ditulis kepercayaan titik dua, (misal) kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa," imbuh Zudan menjelaskan.
Menurut Zudan, teknis seperti itu nantinya tidak perlu rekam ulang. Namun, lanjut Zudan, perlu adanya perubahan data.
"Blangkonya satu, penuangannya jadi 2 model. Blangkonya sama, aplikasinya yang dibuat 2 model sehingga melahirkan 2 tampilan," ucap Zudan.
"Tidak perlu rekam ulang. Teman-teman penghayat yang sudah merekam tidak perlu merekam ulang, tinggal mengubah data, penyempurnaan data, dan mengganti KTP," sambung Zudan.
(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini