"Yang saya pastikan adalah bahwa kita bergerak, kita ingin memastikan hak hukum, termasuk kompensasi dan kita kawal. Apa tang terjadi pada saudara kita sudah tidak bisa kita terima," ujar Retno di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Retno menambahkan pihaknya melalui KJRI Penang akan mengawal proses hukum yang terjadi di sana. Otoritas Malaysia juga sudah menyampaikan ucapan belasungkawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat saya pastikan bahwa kita akan melakukan pendampingan hukum. Kita ikuti terus sehingga tidak ada hak dari warga negara kita yang terkurangkan. KJRI akan mengawal proses hukum dan memastikan hak-hak dapat terpenuhi, termasuk dalam hal ini, hak atas kompensasi atau disebut remedial justice," kata Retno.
Adelina (21), yang berasal dari NTT, meninggal saat menjalani perawatan medis di RS Bukit Mertajam pada Minggu (11/2) sore pada pukul 16.45 waktu setempat.
KJRI Penang telah mendatangi rumah sakit itu dan kini terus berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat. Para pelaku penganiayaan Adelina diancam hukuman mati terkait pembunuhan berencana.
Sejauh ini, sudah 3 orang yang ditangkap polisi terkait kematian wanita muda bernama lengkap Adelina Lisao tersebut.
(dkp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini