Bupati Ali, dari Jilbab Pramugari hingga Larangan LGBT Kerja di Salon

Bupati Ali, dari Jilbab Pramugari hingga Larangan LGBT Kerja di Salon

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 13 Feb 2018 10:47 WIB
Bupati Mawardi Ali (agus/detikcom)
Jakarta - Nama Bupati Aceh Besar Mawardi Ali belakangan ini menyita perhatian publik. Sebab, tiga SK yang dibuatnya menuai pro-kontra. Di antaranya mewajibkan pramugari berjilbab, LGBT tidak boleh bekerja di salon, dan terakhir larangan perayaan Valentine's Day.

Dirangkum detikcom, Selasa (13/2/2018), instruksi Mawardi yang mewajibkan pramugari rute Aceh mengenakan jilbab ramai dibahas. Surat bernomor 451/65/ /2018 itu ditekennya pada 18 Januari 2018 dan ditujukan kepada seluruh general manager maskapai.

Dalam surat tersebut terdapat dua poin penting. Poin pertama berisi tentang rujukan kewajiban penggunaan pakaian sesuai syariat Islam. "Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam dan Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh," isi surat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pada poin kedua terdapat tiga sub-poin. Bupati Mawardi meminta semua maskapai yang masuk wilayah Kabupaten Aceh Besar menaati peraturan dan Undang-undang Syariat Islam yang berlaku di Tanah Rencong.
Bupati Ali: Dari Jilbab Pramugari hingga Larangan LGBT Kerja di Salon

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mensinergikan sekaligus dukungan serta kerja sama untuk mencegah segala tindakan yang tidak sesuai dengan syariat Islam, adat istiadat, dan etika masyarakat Aceh. Oleh karena itu, dimintakan kepada seluruh maskapai penerbangan yang memasuki wilayah Kabupaten Aceh Besar agar melakukan hal-hal sebagai berikut," petikan isi surat pada poin kedua.

"Kepada pramugari diwajibkan mengenakan jilbab/busana muslimah yang sesuai dengan aturan syariat Islam," isi subpoin b.

Meski meminta pramugari berjilbab, tidak ada sanksi bagi para pramugari yang melanggar. Mawardi juga sudah menggelar sosialisasi ke bandara dan bertemu dengan beberapa GM maskapai.

"Memang menyangkut soal busana pakaian itu diatur dalam qanun juga Qanun Nomor 11 Tahun 2003. Tidak diatur di sana tentang sanksi apabila ada pelanggaran syariat. Cuma kita sosialisasi," kata Mawardi kepada wartawan, Rabu (31/01/2018).
Bupati Ali, Dari Jilbab Pramugari hingga Larangan LGBT Kerja di Salon

Menurut Mawardi, pihkanya hanya melakukan sosialisasi kepada pihak maskapai agar para pramugari yang bertugas di Aceh berbusana lebih muslimah. Dalam qanun yang sudah berlaku sejak 2003 itu, pelanggar yang terkena razia cuma mendapatkan sosialisasi.

[Gambas:Video 20detik]


"Kan nggak mungkin pramugari saya tangkap kemudian misalnya dicambuk karena tidak pakai busana (muslimah). Dan kepada penduduk Aceh pun tidak ada sanksi, misalnya tidak pakai busana itu diberikan sanksi syariat. Yang ada adalah sosialisasi. Kita razia, jadi mereka lebih kepada kesadarananya," jelas Mawardi.

Kebijakan Mawardi ini disambut baik maskapai, Garuda Indonesia dan Lion Air. Kedua pesawat ini bergerak cepat dan membahasnya dengan manajemen di Jakarta. Pramugari Garuda resmi mengenakan jilbab pada 1 Februari lalu.
Bupati Ali: Dari Jilbab Pramugari hingga Larangan LGBT Kerja di Salon

General Manager Garuda Indonesia Cabang Aceh Sugiyono mengatakan pramugari Garuda Indonesia yang bertugas melayani rute Aceh sudah mulai berhijab sejak 1 Februari. Selain itu, maskapai Garuda yang transit di bandara Aceh akan mengenakan kerudung.

"Kita akan menyesuaikan dengan qanun yang berlaku. Untuk pramugari akan mengenakan jilbab mulai dari keluar pesawat hingga ke hotel," kata Sugiyono kepada wartawan.

Sementara itu, kebijakan kedua Mawardi yang menyita perhatian adalah soal intruksi terkait keberadaan LGBT di Aceh Besar. Dalam surat yang beredar, instruksi dengan nomor 1 tahun 2018 itu berisi beberapa poin penting. Pada bagian atas tertulis tentang 'penertiban perizinan terhadap usaha pangkas/salon/ rumah kecantikan yang dikelola dan didami oleh kelompok LGBT dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar'.

Ada beberapa poin dalam surat yang ditujukan kepada sejumlah pihak tersebut. Poin terdalam di surat itu berisi tentang instruksi mencabut izin yang dikelola kelompok LGBT jika melanggar aturan.

"Mencabut izin usaha pangkas/salon/rumah kecantikan yang telah diterbitkan jika ternyata terbukti melanggar aturan yang berlaku," isi poin pertama.
Bupati Ali: Dari Jilbab Pramugari hingga Larangan LGBT Kerja di Salon

Sementara itu, pada poin keempat, para camat diminta mengawasi usaha pangkas dan salon yang dikelola LGBT. "Para camat dalam Kabupaten Aceh Besar melakukan monitoring terhadap kegiatan usaha pangkas/salon/rumah kecantikan dan menyampaikan laporan hasil monitoring kepada bupati melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Besar."

Bupati Mawardi mengatakan penertiban ini sengaja dilakukan untuk menjaga wilayah Aceh Besar dari kelompok LGBT. Selain itu, agar di wilayah tersebut tidak ada perilaku menyimpang yang bertentangan dengan syariat Islam.

"Kita lakukan penertiban ini untuk menjaga Aceh Besar dari maksiat," kata Mawardi kepada wartawan.

Terakhir, Mawardi mengeluarkan imbauan tentang larangan perayaan Valentine's Day. Surat edaran bernomor 451/882/2018 itu ditujukan kepada camat se-Kabupaten Aceh Besar, para kepala sekolah dan pengelola hotel/restoran kafe dalam wilayah Aceh Besar. Dalam surat yang diteken pada 9 Februari lalu tersebut, terdapat dua poin penting dan lima subpoin.

Pada poin pertama, tertuang penjelasan alasan pelarangan perayaan hari Valentine di Tanah Rencong. Bupati menilai perayaan hari kasih sayang tersebut bertentangan dengan budaya Aceh, yang menerapkan syariat Islam.

"Valentine Day atau hari kasih sayang yang dirayakan setiap tanggal 14 Februari adalah budaya yang bertentangan dengan syariat Islam dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, serta Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam di bidang akidah, ibadah, dan syiar Islam. Dan haram hukumnya untuk dirayakan," isi poin pertama.
Bupati Ali: Dari Jilbab Pramugari hingga Larangan LGBT Kerja di Salon

Berdasarkan surat edaran tersebut, warga yang merayakan hari kasih sayang di Aceh Besar akan berhadapan dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariah). Mawardi meminta masyarakat melapor jika ada indikasi perayaan Valentine's Day di wilayahnya.

"Kita sudah menerima surat imbauan larangan perayaan Valentine dari bupati. Kita akan lakukan sosialisasi tidak boleh ada perayaan Valentine pada tanggal 14 besok," kata Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar Carbaini saat dimintai konfirmasi, Selasa (13/2).
Halaman 2 dari 4
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads