Revisi UU MD3 Mempermudah DPR Kriminalisasi Pengkritik

Revisi UU MD3 Mempermudah DPR Kriminalisasi Pengkritik

Rivki - detikNews
Selasa, 13 Feb 2018 06:14 WIB
Foto: Djulfiawati Manurung
Jakarta - DPR baru saja mensahkan revisi UU MD3. Sebagian pihak menanggap pasal-pasal di UU ini kontroversi, seperti pasal imunitas anggota dewan yang terdapat dalam pasal 245 tentang hak imunitas anggota DPR.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menganggap UU MD3 versi revisi membuat DPR menjadi kebal hukum dan menghambat penyidikan.

"Ini menciptakan ketimpangan secara hukum, DPR diproteksi begitu kuat dan menghambat penyidikan dan mereka akan sulit diawasi," ujar Donal saat diwawancara detikcom, Selasa (13/2/2018).

Selain pasal 245 ada juga pasal 122 yang menyatakan anggota DPR bisa melaporkan para pengkritik. Donal menilai pasal ini bisa mempermudah aktivis dan warga untuk dikriminalisasi anggota dewa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan pasal ini mempermudah pidana DPR untuk mengkriminalkan warga, masyarakat kritis dapat dipidana," ucapnya.

Senada dengan Donal, Pegiat antikorupsi dari ILR, Erwin Natosmal, juga tidak setuju dengan UU MD3 versi revisi.

"Kami merasa pasal ini menjadi tameng DPR untuk menghindari penyidikan," ucap Erwin di kesempatan terpisah.

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads