Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menganggap UU MD3 versi revisi membuat DPR menjadi kebal hukum dan menghambat penyidikan.
"Ini menciptakan ketimpangan secara hukum, DPR diproteksi begitu kuat dan menghambat penyidikan dan mereka akan sulit diawasi," ujar Donal saat diwawancara detikcom, Selasa (13/2/2018).
Selain pasal 245 ada juga pasal 122 yang menyatakan anggota DPR bisa melaporkan para pengkritik. Donal menilai pasal ini bisa mempermudah aktivis dan warga untuk dikriminalisasi anggota dewa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Donal, Pegiat antikorupsi dari ILR, Erwin Natosmal, juga tidak setuju dengan UU MD3 versi revisi.
"Kami merasa pasal ini menjadi tameng DPR untuk menghindari penyidikan," ucap Erwin di kesempatan terpisah.
(rvk/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini