"Ya kita mendengar laporan ini, kita akan mendengar dan menindaklanjuti. Ke depan kita akan buat tim kecil di DPRD, mengklarifikasi mungkin mempelajari suarat-surat (tanah) yang mereka terima (pengembang) seperti apa," kata Ketua Komisi A DPRD DKI, Riano P Ahmad di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).
Anggota Komisi A lainnya, Syarif mengatakan penyelesaian sengketa lahan terhambat karena perwakilan Pemprov DKI dan pengembang PT Sindo Makmur tak hadir dalam beberapa rapat DPRD. Syarif akan memanggil Sekda, Kepala PTSP, Kepala Dinas Tata Air dan pengembang agar masalah tersebut tak berlarut-larut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif mengatakan masalah bermula karena kurangnya tanah bagi pengembang yang berkewajiban membangun waduk. Menurut Syarif, pengembang mengklaim tanah warga untuk dibangun waduk dan akhirnya menjadi objek sengketa sejak 2015.
"Kurang tanahnya karena apa, karena ada kewajiban bangun waduk. Pengembang untuk menerbitkan SIPT (Surat Izin Peruntukan Tanah) ada syarat, begitu dikeluarkan SIPT, ternyata sudah kadaluarsa (SIPT). Waduk belum dibangun, diklaim lah. Tanah yang diklaim warga, diklaim juga milik PT Mitra Sindo Makmur," jelasnya.
Waduk Rawa Rorotan terletak di Cakung, Jakarta Timur yang berbatasan dengan Jakarta Utara. Waduk tersebut dibangun sejak era pemerintah Gubernur sebelumnya Joko Widodo (Jokowi) pada 2014 lalu yang mencanangkan pembangunan 24 kolam retensi di Jakarta. (fdu/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini