Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto dalam keterangannya, Senin (12/2/2018) mengatakan Gino membuat rokok palsu dengan tembakau yang dibelinya sebesar Rp 30-35 ribu. Setelah itu, Gino menjual rokok itu kepada BS sebagai supplier dengan harga Rp 90 ribu.
"Dari BS, barang kemudian diberikan kepada BS dan MZ dengan harga Rp 115.000. Lalu keduanya menjual ke toko sebesar Rp 128.000. Sedangkan, harga pasaran rokok yang dijual sebesar Rp 143.000 per slop," kata Mardiaz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penjualan itu, Gino setidaknya meraup keuntungan Rp 10 juta per bulan. Dia juga mengaku belajar cara membuat rokok palsu tersebut di salah satu daerah di Jawa.
"Kalau menurut keterangan tersangka, si pembuat memiliki keahlian pernah singgah ke Jawa melihat untuk menhuat rokok lintingan," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 386 KUHP dan pasal 62 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (knv/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini