"Dia melakukan aksinya sejak Juni 2017 dan mendapat keuntungan si pembuat rokok Rp 10 juta per bulannya," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolsek Setiabudi, Jalan Setiabudi, Jaksel, Senin (12/2/2018).
Gino mengedarkan rokok palsu tersebut dengan dibantu tiga orang, yaitu BS, MZ, dan BS. Gino awalnya memberikan rokok palsu itu kepada BS, kemudian MZ, dan BS menjualnya ke sebuah toko di Pasar Mencos (sebelumnya ditulis Pasar Manggis).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MZ dan BS menjual rokok tersebut dengan memakai seragam mirip salah satu perusahaan rokok. Keduanya tertangkap setelah pemilik toko menerima keluhan dari konsumen soal perbedaan rokok yang dijualnya.
"Kasus ini diketahui awalnya salah seorang penjual toko korban ketika dia menjual rokok ternyata konsumen mengembalikan karena rokok yang dijualnya terasa pahit," ujar Mardiaz.
![]() |
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua orang tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap BS, yang berperan sebagai supplier dan Gino, yang memproduksi barang palsu tersebut.
"Kemudian ketika akan mengedarkan rokok yang sama ini ditangkap unit Reskrim Polsek Setiabudi," ujar Mardiaz.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 386 KUHP dan Pasal 62 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (knv/rvk)