Pembuat Rokok Palsu di Setiabudi Raup Untung Rp 10 Juta/Bulan

Pembuat Rokok Palsu di Setiabudi Raup Untung Rp 10 Juta/Bulan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 12 Feb 2018 16:33 WIB
Foto: Vino/detikcom
Jakarta - Polisi menangkap THG (47) alias Gino, pembuat rokok palsu yang mengedarkannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Gino bisa meraup keuntungan Rp 10 juta/bulan.

"Dia melakukan aksinya sejak Juni 2017 dan mendapat keuntungan si pembuat rokok Rp 10 juta per bulannya," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolsek Setiabudi, Jalan Setiabudi, Jaksel, Senin (12/2/2018).

Gino mengedarkan rokok palsu tersebut dengan dibantu tiga orang, yaitu BS, MZ, dan BS. Gino awalnya memberikan rokok palsu itu kepada BS, kemudian MZ, dan BS menjualnya ke sebuah toko di Pasar Mencos (sebelumnya ditulis Pasar Manggis).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



MZ dan BS menjual rokok tersebut dengan memakai seragam mirip salah satu perusahaan rokok. Keduanya tertangkap setelah pemilik toko menerima keluhan dari konsumen soal perbedaan rokok yang dijualnya.

"Kasus ini diketahui awalnya salah seorang penjual toko korban ketika dia menjual rokok ternyata konsumen mengembalikan karena rokok yang dijualnya terasa pahit," ujar Mardiaz.

Pembuat Rokok Palsu di Setiabudi Raup Untung Rp 10 Juta/BulanFoto: Vino/detikcom


Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua orang tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap BS, yang berperan sebagai supplier dan Gino, yang memproduksi barang palsu tersebut.

"Kemudian ketika akan mengedarkan rokok yang sama ini ditangkap unit Reskrim Polsek Setiabudi," ujar Mardiaz.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 386 KUHP dan Pasal 62 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (knv/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads