Meydi yang Tabrak Lari Produser RTV Berprofesi sebagai Pengacara

Meydi yang Tabrak Lari Produser RTV Berprofesi sebagai Pengacara

Andhika Prasetia - detikNews
Minggu, 11 Feb 2018 18:19 WIB
TKP produser RTV tertabrak pengemudi SUV. (Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta - Meydi Juniarto alias MJ (60) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus tabrak lari produser RTV Raden Sandy Syafieq. Meydi berprofesi sebagai pengacara.

"Iya pengacara," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, saat dihubungi detikcom, Minggu (11/2/2018).


Halim tak merinci apakah Meydi biasa bekerja sebagai pengacara artis. "Semua (kasus) katanya," terang Halim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meydi ditahan kepolisian pada hari ini. Meydi sudah diperiksa urine-nya.


"Ditahan di Polda Metro Pancoran. Sementara ada 3 saksi yang telah diperiksa. Tindak lanjut dari kasus ini, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan urine," jelas Halim.

Kecelakaan tersebut terjadi pagi tadi pukul 06.20 WIB. Korban yang saat itu sedang bersepeda bersama temannya, Maulana, ditabrak mobil SUV Dodge Journey berpelat nomor B 2765 SBM yang dikemudikan Meydi.


Polisi pun telah selesai melakukan olah TKP. Kecepatan SUV yang menabrak Sandy diperkirakan mencapai 60 Km/jam.

"Diperkirakan saat itu kecepatan mobil mencapai 60 km jam," terang Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto seusai olah TKP, Sabtu (10/2). (dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads