Sebelum Tabrak Produser RTV, Meydi Kejar-kejaran dengan Pemotor

Sebelum Tabrak Produser RTV, Meydi Kejar-kejaran dengan Pemotor

Andhika Prasetia - detikNews
Minggu, 11 Feb 2018 18:12 WIB
TKP produser RTV tertabrak pengemudi SUV. (Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta - Polisi sudah menahan Meydi Juniarto alias MJ (60) dalam kasus tabrak lari produser RTV Raden Sandy Syafieq. Sebelum menabrak Sandy, Meydi sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan pemotor.

"Kronologis kejadian, saat dia keluar dari Tol Kuningan, ada sepeda motor yang menyalip. Karena emosi, dikejar. Saat di depan LIPI, dia tak sengaja menabrak almarhum, kemudian menabrak Maulana," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, saat dihubungi detikcom, Minggu (11/2/2018).


Mobil yang dikendarai Meydi melintas di sisi kiri jalanan saat kejar-kejaran dengan pemotor. Meydi tak sengaja menabrak Sandy yang sedang bersepeda di lajur kiri jalanan. Setelah menabrak, Meydi melarikan diri karena takut dihakimi warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kejadian pukul 06.20 WIB, setelah itu melarikan diri. Setelah MJ membaca di medsos, korban meninggal dunia. Dia menyerahkan diri dan tiba di Polda Pancoran pukul 14.20 WIB," ucap Halim.


Kecelakaan tersebut terjadi pagi tadi pukul 06.20 WIB. Korban yang saat itu sedang bersepeda bersama temannya, Maulana, ditabrak mobil SUV Dodge Journey berpelat nomor B 2765 SBM yang dikemudikan Meydi.

Polisi pun telah selesai melakukan olah TKP. Budiyanto, mengatakan, kecepatan SUV yang menabrak Sandy diperkirakan mencapai 60 Km/jam.

"Diperkirakan saat itu kecepatan mobil mencapai 60 km jam," terang Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto seusai olah TKP, Sabtu (10/2). (dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads