RUU MD3 Atur Polisi Wajib Panggil Paksa Pihak yang Diperiksa DPR

RUU MD3 Atur Polisi Wajib Panggil Paksa Pihak yang Diperiksa DPR

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Kamis, 08 Feb 2018 16:54 WIB
Ilustrasi Polisi. (Foto: Grandyos Zafna/detikcom).
Jakarta - Pemerintah dan DPR menyepakati adanya penambahan frasa 'wajib' pada Pasal 73 UU MD3 bagi polisi untuk memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menuturkan kata 'wajib' digunakan sebagai penguat dari norma yang sebetulnya sudah diatur.

"Itu pada kesempatannya menambahkan kata 'wajib' supaya tidak ada implementasi. Misalnya beberapa waktu lalu pihak kepolisian kan pernah menyatakan tidak diatur bagaimana mekanismenya, nah mungkin dengan kata wajib ini bisa memperkuat norma yang sudah ada," kata Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Fadli menuturkan, selama ini aturan pelaksanaan dari aturan tersebut terkesan masih abu-abu. "Selama ini sudah ada tetapi di level pelaksanaannya pihak kepolisian kan menanyakan norma dan standar implepentasinya. Implementasinya masih dianggap abu-abu," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Diketahui, revisi UU MD3 bukan hanya mengubah soal tambahan pimpinan DPR/MPR/DPD. Revisi ini juga mencakup soal kewajiban Polri memanggil paksa pihak yang diminta datang DPR, tapi tidak hadir.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pun menuturkan frasa tersebut semata untuk penguatan. Meski begitu menurutnya pelaksanaan dikembalikan kepada pihak kepolisian.


"Jadi kan di situ untuk penguatan saja. Supaya ada, artinya, dipanggil kan supaya ada penguatan. Tapi terserah polisinya juga kan," tutur Yasonna usai rapat bersama Baleg di ruang rapat Baleg, Nusantara I DPR.

Yasonna pun mengungkapkan alasan penambahan frasa 'wajib' digunakan agar lebih general. Selain itu juga agar tidak ada tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh kepolisian.


"Supaya dia lebih umum dari siapapun. Jadi kalau ini kan pejabat negara diskriminatif. Politisi. Yang tidak pejabat negara, yang tidak badan hukum gimana? Jadi dengan penggunaan kata itu kan lebih general," sebutnya.

Aturan soal hal ini ada dalam Pasal 73 UU MD3 Tahun 2014, isinya adalah sebagai berikut tanpa ada frasa 'wajib' bagi Polri:

(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR
(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3) Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan
(4) Dalam hal badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(5) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (yas/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads