"Ya kami tidak ingin mengomentari terlalu jauh. Kami akan menjalani sesuai dengan mekanisme UU MD3," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Baca juga: Kapolri Tolak Permintaan Pansus Angket untuk Jemput Paksa Miryam
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau dipanggil pertama kali nggak hadir, ya kita panggil kedua. Mudah-mudahan aja yang kedua diberikan (izin)," sebut Agun.
Penolakan menjemput paksa Miryam disampaikan kapolri di gedung KPK. Tito menyebut aturan soal jemput paksa dalam UU MD3 yang dijadikan pijakan pansus angket belum jelas.
"Kalau memang ada permintaan teman-teman dari DPR untuk menghadirkan paksa, kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan karena adanya hambatan hukum acara ini. Hukum acara yang tidak jelas," ujar Tito. (gbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini