Kapolri Tolak Jemput Paksa Miryam, Ini Kata Pansus Angket KPK

Kapolri Tolak Jemput Paksa Miryam, Ini Kata Pansus Angket KPK

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 19 Jun 2017 18:28 WIB
Agun Gunandjar/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan pihaknya menolak menjemput paksa Miryam S Haryani untuk menghadiri panggilan Pansus Hak Angket KPK. Apa kata Pansus?

"Ya kami tidak ingin mengomentari terlalu jauh. Kami akan menjalani sesuai dengan mekanisme UU MD3," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Baca juga: Kapolri Tolak Permintaan Pansus Angket untuk Jemput Paksa Miryam

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agun mengatakan pihaknya hanya akan melakukan pemanggilan sesuai prosedur. Jika ditolak pada kesempatan pertama, maka ada panggilan yang kedua.

"Jadi kalau dipanggil pertama kali nggak hadir, ya kita panggil kedua. Mudah-mudahan aja yang kedua diberikan (izin)," sebut Agun.

Penolakan menjemput paksa Miryam disampaikan kapolri di gedung KPK. Tito menyebut aturan soal jemput paksa dalam UU MD3 yang dijadikan pijakan pansus angket belum jelas.

"Kalau memang ada permintaan teman-teman dari DPR untuk menghadirkan paksa, kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan karena adanya hambatan hukum acara ini. Hukum acara yang tidak jelas," ujar Tito. (gbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads