Jaksa menjelaskan secara umum ada 2 temuan dari hasil audit Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2015-2016. Dua temuan tersebut yakni pertama pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan cabang Purbaleunyi tahun 2015 yang tidak sesuai ketentuan.
"Kelebihan pembayaran sebesar Rp 3.144.080.373. Proses pengadaan pekerjaan pemeliharaan periodik scrapping, filling, overlay, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan pada jalan tol Purbaleunyi paket 1 ruas Cipularang berindikasi proforma," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan Sigit di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Material agregat gabungan untuk AC-WC tidak sesuai spesifikasi khusus kontrak. Item pekerjaan patching jalan tipe 2 tidak dapat diyakini kewajarannya dan berindikasi merugikan perusahaan Rp 4.653.147.400," imbuhnya.
Temuan kedua terkait pekerjaan pemeliharaan periodik rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan pada cabang Purbaleunyi tahun 2016 tidak sesuai dengan ketentuan.
"Sehingga mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp 5.942.107.041," ujar jaksa Ali Fikri.
Dalam pertemuan 2 Agustus 2017, Setiabudi meminta agar Tim BPK, termasuk Sigit, dikawal agar temuan tadi menjadi tidak ada.
"Setiabudi memberikan arahan agar temuan Tim Pemeriksa BPK dikawal sehingga tidak ada temuan," tutur jaksa.
Sigit didakwa menerima moge Harley Davidson senilai Rp 115 juta dari Setiabudi. Selain itu Sigit juga menerima fasilitas hiburan malam dari Tim Jasa Marga.
Akibat perbuatannya, Sigit didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(rna/dhn)