Jaksa--dalam dakwaan Sigit--menjelaskan saat audit oleh BPK masih berlangsung, tim BPK yang terdiri dari Epi Sopyan, Andry Yustono, Roy Steven, Kurnia Setiawan, Bernat Turnip, dan Imam Sutaya makan malam bersama dengan mantan General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setibudi. Setiabudi yang membayar makan malam ini.
"Setelah makan malam, Tim Pemeriksa BPK bersama Cucup Sutisna, Asep Komarwan, dan Andriansyah pergi ke Havana Spa dan Karaoke di Jalan Sukajadi Bandung dengan menghabiskan biaya Rp 41.721.200 yang dibayar Janudin dari PT Gienda Putra (subkontraktor Jasa Marga)," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan Sigit di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain fasilitas karaoke, Sigit juga pada Juni 2017 menerima Rp 7,5 juta dari Deputi GM Maintenance Service Management PT Jasa Marga Cabang CTC Sucandra Hutabarat. Selain Sigit, menurut Jaksa, ada 7 auditor BPK lain yang juga menerima uang dari Sucandra. Jumlahnya masing-masing Rp 2 juta.
Sigit didakwa menerima moge Harley Davidson senilai Rp 115 juta dari Setiabudi. Selain itu Sigit juga menerima fasilitas hiburan malam dari Tim Jasa Marga.
Akibat perbuatannya, Sigit didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rna/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini