Awalnya, Bimanesh meminta dokter jaga di IGD RS Medika Permata Hijau, dr Michael Chia Cahaya untuk membuatkan surat pengantar tersebut. Namun Michael menolaknya karena pasien seharusnya diperiksa lebih dulu sebelum surat pengantar itu dibuat.
Pada akhirnya, Bimanesh tetap membuat surat pengantar itu. Padahal Bimanesh bukanlah dokter jaga di IGD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah Setya Novanto berada di kamar VIP 323, dr Bimanesh Sutarjo memerintahkan Indri, perawat, agar surat pengantar rawat inap dari IGD yang telah dibuatnya dibuang dan diganti baru," ujar jaksa KPK ketika membacakan surat dakwaan Fredrich dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Setelah itu Bimanesh membuatkan surat pengantar baru dari poli di bagian administrasi rawat inap. Padahal, menurut jaksa, sore itu bukanlah jadwal praktik Bimanesh.
Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi selaku pengacara Novanto saat itu didakwa melakukan perbuatan merintangi proses penyidikan Novanto. Fredrich didakwa bersama-sama dr Bimanesh Sutarjo--yang dituntut dalam berkas terpisah--membuat rekayasa rekam medis Novanto. (dhn/fjp)











































