Fredrich Minta Dibuatkan Diagnosa Luka Novanto Sejam Sebelum Kecelakaan

Fredrich Minta Dibuatkan Diagnosa Luka Novanto Sejam Sebelum Kecelakaan

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 08 Feb 2018 10:36 WIB
Foto: Faiq Hidayat/detikcom
Jakarta - Kejanggalan peristiwa kecelakaan mobil yang dialami Setya Novanto diungkap jaksa KPK dalam persidangan Fredrich Yunadi. Jaksa menyebut mantan pengacara Novanto itu meminta dibuatkan diagnosa kecelakaan mobil pada dokter sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

"Pada sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa juga datang ke RS Medika Permata Hijau menemui dr Michael Chia Cahaya (dokter jaga IGD) di ruang IGD meminta dibuatkan surat pengantar rawat inap atas nama Setya Novanto dengan diagnosa kecelakaan mobil," ujar jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto ketika membacakan surat dakwaan Fredrich dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Padahal, lanjut jaksa, saat itu Novanto sedang berada di Gedung DPR bersama ajudannya, Reza Pahlevi, dan seorang wartawan atas nama Muhammad Hilman Mattauch. Sedangkan kecelakaan yang dialami Novanto terjadi sekitar pukul 18.30 WIB pada tanggal 16 November 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun permintaan Fredrich pada dr Michael itu tak berujung manis. Michael menolaknya dengan alasan harus ada pemeriksaan terlebih dulu pada pasien sebelum dikeluarkannya surat pengantar rawat inap dari IGD.

Tak habis akal, Fredrich menemui dokter lainnya yaitu dr Alia yang merupakan Plt Manajer Pelayanan Medik di RS Medika Permata Hijau. Dia meminta agar alasan masuknya Novanto ke ruang rawat inap yang semula dengan diagnosa penyakit hipertensi untuk diubah menjadi kecelakaan.

Kemudian, dr Bimanesh Sutarjo yang telah bersiasat dengan Fredrich sebelumnya tiba di rumah sakit itu. Ketika mendengar berbagai penolakan itu, Bimanesh beraksi sendiri dengan membuat surat pengantar yang dimaksud meskipun dirinya bukanlah dokter jaga IGD.

Atas siasat tersebut pada akhirnya, Novanto tetap dirawat di rumah sakit itu. Novanto langsung dibawa ke ruang rawat inap VIP tanpa melalui pemeriksaan di IGD.

Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi selaku pengacara Novanto saat itu didakwa melakukan perbuatan merintangi proses penyidikan Novanto. Fredrich didakwa bersama-sama dr Bimanesh Sutarjo--yang dituntut dalam berkas terpisah--membuat rekayasa rekam medis Novanto. (dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads