Peristiwa itu terjadi pada 16 November 2017 atau sehari setelah tim KPK mencari keberadaan Novanto di kediamannya yang hasilnya nihil. Fredrich disebut jaksa KPK memang melakukan upaya agar Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Pada sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa memerintahkan stafnya dari kantor advokat Yunadi & Associates yang bernama Achmad Rudiansyah untuk menghubungi dr Alia (Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau) dalam rangka melakukan pengecekan kamar VIP di RS Medika Permata Hijau," ucap jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto ketika membacakan surat dakwaan Fredrich dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa meminta dibuatkan surat pengantar rawat inap atas nama Setya Novanto dengan diagnosa kecelakaan mobil, padahal saat itu Novanto sedang berada di Gedung DPR bersama Reza Pahlevi (ajudannya) dan Muhammad Hilman Mattauch (wartawan Metro TV)," ujar jaksa Fitroh.
Namun dr Michael menolaknya karena harus ada pemeriksaan terhadap pasien dulu sebelum mengeluarkan surat pengantar rawat inap. Fredrich kemudian menuju ke kamar VIP 323 dan meminta dr Alia mengganti diagnosa Novanto yang semula hipertensi menjadi kecelakaan.
Meski mendapatkan penolakan, Fredrich dan Bimanesh tetap pada siasat mereka. Bimanesh kemudian membuat sendiri surat pengantar rawat inap itu meskipun dirinya bukanlah dokter jaga di IGD.
Atas siasat tersebut pada akhirnya, Novanto tetap dirawat di rumah sakit itu. Novanto langsung dibawa ke ruang rawat inap VIP tanpa melalui pemeriksaan di IGD.
Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi selaku pengacara Novanto saat itu didakwa melakukan perbuatan merintangi proses penyidikan Novanto. Fredrich didakwa bersama-sama dr Bimanesh Sutarjo--yang dituntut dalam berkas terpisah--membuat rekayasa rekam medis Novanto. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini