1 Jam Sebelum Novanto Kecelakaan, Staf Fredrich ke RS untuk Cek Kamar

Sidang Dakwaan Fredrich Yunadi

1 Jam Sebelum Novanto Kecelakaan, Staf Fredrich ke RS untuk Cek Kamar

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 08 Feb 2018 10:34 WIB
Foto: Sidang pembacaan dakwaan Fredrich Yunadi
Jakarta - Fredrich Yunadi rupanya memerintahkan anak buahnya untuk mengecek kamar VIP di RS Medika Permata Hijau yang telah disiapkannya untuk Setya Novanto. Kamar rawat inap itu dipesan untuk Novanto tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

Peristiwa itu terjadi pada 16 November 2017 atau sehari setelah tim KPK mencari keberadaan Novanto di kediamannya yang hasilnya nihil. Fredrich disebut jaksa KPK memang melakukan upaya agar Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Pada sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa memerintahkan stafnya dari kantor advokat Yunadi & Associates yang bernama Achmad Rudiansyah untuk menghubungi dr Alia (Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau) dalam rangka melakukan pengecekan kamar VIP di RS Medika Permata Hijau," ucap jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto ketika membacakan surat dakwaan Fredrich dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat puluh lima menit kemudian, Achmad ditemani dr Alia mengecek kamar VIP 323 yang dipesan untuk Novanto. Namun 15 menit sebelumnya, Fredrich rupanya juga datang ke rumah sakit itu untuk menemui dokter jaga IGD dr Michael Chia Cahaya.

"Terdakwa meminta dibuatkan surat pengantar rawat inap atas nama Setya Novanto dengan diagnosa kecelakaan mobil, padahal saat itu Novanto sedang berada di Gedung DPR bersama Reza Pahlevi (ajudannya) dan Muhammad Hilman Mattauch (wartawan Metro TV)," ujar jaksa Fitroh.

Namun dr Michael menolaknya karena harus ada pemeriksaan terhadap pasien dulu sebelum mengeluarkan surat pengantar rawat inap. Fredrich kemudian menuju ke kamar VIP 323 dan meminta dr Alia mengganti diagnosa Novanto yang semula hipertensi menjadi kecelakaan.

Meski mendapatkan penolakan, Fredrich dan Bimanesh tetap pada siasat mereka. Bimanesh kemudian membuat sendiri surat pengantar rawat inap itu meskipun dirinya bukanlah dokter jaga di IGD.

Atas siasat tersebut pada akhirnya, Novanto tetap dirawat di rumah sakit itu. Novanto langsung dibawa ke ruang rawat inap VIP tanpa melalui pemeriksaan di IGD.

Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi selaku pengacara Novanto saat itu didakwa melakukan perbuatan merintangi proses penyidikan Novanto. Fredrich didakwa bersama-sama dr Bimanesh Sutarjo--yang dituntut dalam berkas terpisah--membuat rekayasa rekam medis Novanto. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads