"Kita meminta ya supaya hak asuh anak diberikan kepada Pak Ahok," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
"Nggak ada (bahas) harta sih. Mungkin semua akan diserahkan ke anak-anak," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak-anak masih tinggal di PM (Pantai Mutiara). Baik-baik semua, kalau boleh izin minta tolong, kasihan anak-anak. Tolong jangan diganggu, biarkan mereka hidup normal apa adanya," ujar Fifi.
Sidang gugatan cerai Ahok dan Vero akan dilanjut pekan depan. Agenda berikutnya adalah pembuktian pokok perkara.
"Pembuktian tentang isi gugatan mereka. Apa alasan-alasan mereka harus dibuktikan. Pembuktian itu, alat bukti itu, ada surat, ada saksi. Boleh surat dan saksi dan itu yang diajukan penasehat hukumnya pada persidangan 14 Februari 2018, hari Rabu," kata Humas PN Jakut Jootje Sampaleng. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini