Periksa Orang Terdekat Made Oka, KPK Telusuri Aliran Dana e-KTP

Periksa Orang Terdekat Made Oka, KPK Telusuri Aliran Dana e-KTP

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 06 Feb 2018 02:01 WIB
Mantan bos Gunung Agung, Made Oka Masagung (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - KPK memeriksa dua orang terdekat Made Oka Masagung, yaitu Esther Riawaty Hari dan Endra Raharja Masagung. Penyidik menelusuri adanya aliran dana berlapis dari dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Kita mendalami rincian atau detail tentang aliran dana. Ada aliran dana yang menggunakan beberapa lapis sistem keuangan. Itu yang kami dalami lebih lanjut. Termasuk perusahaan-perusahaan investasi yang diduga terkait dengan saksi yang lain, (yaitu) Made Oka Masagung, (yang) pernah kita periksa juga," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (6/2/2018) dini hari.

Hal ini juga disebut Febri sudah dituangkan dalam dakwaan Setya Novanto. Novanto diduga menerima aliran dana melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan mantan bos Gunung Agung, Made Oka Masagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi inilah yang, menurut Kabiro Humas KPK itu, didalami kedua saksi yang diterima kemarin (5/2). Dia menyebut ada pergerakan tidak hanya uang, tetapi juga barang.

"Secara umum, pada beberapa saksi itu kita dalami soal transaksi keuangan itu. Ada pergerakan dana, pergerakan barang, dan bagaimana hal itu dikondisikan. Itu menjadi salah satu bagian penting yang harus kita buktikan dalam proses ini," ujar Febri.

Esther sudah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Ini dikarenakan posisi Esther sebagai saksi di kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Utamanya KPK ingin mengetahui soal pemberian uang yang berlapis untuk menyamarkan dugaan korupsi.

"Jadi sekarang kita butuhkan keterangannya sebagai saksi untuk menggali lebih jauh proses aliran dana yang berlapis-lapis dan terlihat didesain sedemikian rupa sehingga sulit dideteksi. Seolah itu transaksi biasa. Tapi kami menemukan bukti bahwa diduga memang terkait proyek e-KTP," kata Febri memungkasi.

Baik Esther maupun Endra diperiksa oleh penyidik sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Setelah menjalani pemeriksaan, mereka kompak mengaku tidak mengenal Anang.

Anang merupakan mantan Direktur Utama PT Quadra Solution. Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan Setya Novanto, nama Anang disebut sebagai pihak yang mengalirkan uang ke Novanto.

Pemberian fee kepada Novanto disebut diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia. Duit itu ditransfer ke rekening Made Oka Masagung di Singapura yang diteruskan ke Novanto.

"Untuk itu, Johannes Marliem akan mengirimkan beberapa invoice kepada Anang Sugiana Sudihardjo sebagai dasar untuk pengiriman uang, sehingga seolah-olah pengiriman uang tersebut merupakan pembayaran PT Quadra Solution kepada Biomorf Mauritius atau PT Biomorf Lone Indonesia," sebut jaksa KPK dalam surat dakwaan. (nif/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads