"Tiga orang kami amankan karena diduga melakukan pemerasan. Ini kolaborasi tim saber pungli melakukan OTT (operasi tangkap tangan) terhadap oknum jaksa, LSM dan seorang warga," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (5/2/2018).
Ketiga orang yang diamankan itu yakni, AK (50) jaksa fungsional di bidang intelijen kejati Jatim, HCW (52) anggota salah satu LSM (lembaga swadaya masyarakat), warga Gubeng, Surabaya, Serta IW (47) warga Pabean Cantikan, Surabaya.
Pada Sabtu (3/2/2018) sekitar pukul 21.30 wibb, para pelaku datang ke wisata Jolotundo, Trawas, Mojokerto. Mereka mengaku dari Kejati Jatim, untuk mengecek dugaan kecurangan penjualan karcis.
Kemudian, para pelaku membawa paksa korban AH, pegawai honorer di tempat wisata Jolotundo, warga Tulangan, Sidoarjo, ke dalam mobil dan dibawa keliling di wilayah Mojokerto dan Sidoarjo. Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 75 juta. Korban merasa keberatan dan disepakati Rp 35 juta.
"Saat itu, korban hanya membawa Rp 3 juta, sehingga kekurangannya diberikan esok hari," ujarnya.
Pada Minggu (4/2/2018), korban menyerahkan uang lagi sebesar Rp 10 juta. Sebelum menyerahkan uag tersebut, korban melaporkan ke Kejari Mojokerto dan Polres Mojokerto.
"Saat menyerahkan uang Rp 10 juta, ketiga pelaku diamankan," ujarnya.
Selain mengamankan ketiga pelaku, tim juga menyita barang bukti diantaranya uang tunai Rp 11,9 juta. 6 bendel karcis masuk wisata Jolotundo dan uang tunai Rp 612 ribu. 1 unit mobil Mitsubishi Kuda serta 4 unit handphone.
"Kasus ini ditangani di Polres Mojokerto," jelasnya. (roi/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini