"Menurut kami, (Firman) menyampaikan berita bohong di luar persidangan dan membentuk opini yang sesat. Sesuai dengan Pasal 6 UU Advokat," ucap Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout, kepada wartawan setelah melapor di kantor Peradi, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Senin (5/2/2018).
Opini sesat yang dimaksud Andy adalah menyebut Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlibat kasus e-KTP. Dia meminta Firman membuktikan hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Andy bersama rombongan menemui Sekretaris Jenderal Peradi Thomas Tampubolon untuk membuat laporan. Dia mendapat surat tanda terima.
Andy meminta Dewan Kehormatan Peradi memanggil Firman untuk dimintai keterangan. Setelah itu, Firman bisa dinyatakan melanggar kode etik atau tidak.
"Kami berharap Dewan Kehormatan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan keterangan sehingga dapat menentukan langkah mengenai aduan kami ini. Sesuai Pasal 7 (UU Advokat), ada teguran lisan. Kedua, teguran tertulis. Ketiga, pemberhentian secara sementara, dan paling parah pemberhentian permanen," ucap Andy.
Meski begitu, Partai Demokrat masih membuka komunikasi dengan Firman. Firman diminta datang menemui Partai Demokrat untuk meminta maaf.
"Kami berharap ada mediasi. Pak SBY dan Partai Demokrat tidak menginginkan ini. Apabila yang bersangkutan datang dan minta maaf, akan kita maafkan," ujar Andy. (fjp/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini