"Kan ada laporan dana kampanye, kita mewajibkan nanti setelah ditetapkan sebagai calon dia akan diwajibkan untuk melapor dana kampanye," kata komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018).
Dia mengatakan para paslon harus memasukkan dana kampanye mereka ke dalam satu rekening khusus. Rekeing ini dibuka atas nama pasangan calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan nantinya dana kampanye yang dipakai para paslon dibatasi hingga Rp 750 juta. "Jadi berapa perkiraannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa Rp 750 juta itu dari batas undangannya," kata Ilham.
Nantinya KPU akan mengecek aliran dana kampanye masing-masing paslon. KPU juga akan menunjuk auditor untuk mengaudit dana kampanye para paslon.
"Dana kampanye itu kita lihat bagaimana alirannya, kan nanti kita audit oleh auditor yang kita tunjuk intuk mengaudit dana kampanye mereka," ujar Ilham.
Peraturan ini sesuai dengan pasal 7 dan pasal 13 Peraturan KPU 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pembatasan dana kampanye diatur dalam pasal 7 tersebut yakni:
(1) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap Partai Politik selama masa Kampanye.
Sedangkan aturan soal rekening khusus dana kampanye diatur dalam pasal 13 yang berisi:
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dan Pasangan Calon perseorangan wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye pada bank umum.
(2) Rekening Khusus Dana Kampanye untuk Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka pada bank umum oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon.
(3) Rekening Khusus Dana Kampanye yang dibuka oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuka atas nama Pasangan Calon dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan salah satu calon dari Pasangan Calon. (jbr/jbr)