Pengacara Ibaratkan Buku Catatan Novanto Seperti Black Box Pesawat

Pengacara Ibaratkan Buku Catatan Novanto Seperti Black Box Pesawat

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 05 Feb 2018 15:07 WIB
Maqdir Ismail/Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya mengibaratkan buku hitam milik klienya seperti black box (kotak hitam) pesawat. Apabila pesawat itu mengalami kecelakaan, maka black box yang akan dicari.

"Saya rasa buku yang digunakan itu, saya menyebutnya kalau di pesawat itu jatuh pesawat black box yang harus dicari ya. Beliau mengambil buku yang warna hitam saya tidak tahu kenapa pilih itu," ujar Firman Wijaya usai sidang kasus proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Firman juga mengatakan kamus hukum juga mempunyai nama black law. Sebab itu, dia menilai kliennya ingin menuliskan kasus proyek e-KTP dalam tulisan buku hitam itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi dalam kamus hukum ada namanya blacks law dictionary. Mungkin saja ini kamus yang beliau ingin tuliskan tentang seperti apa sih struktur kasus e-KTP," ucap Firman.




Namun saat disinggung nama-nama yang tertulis dalam buku itu, Firman enggan merincinya. Firman mengatakan saat ini kliennya sedang mempersiapkan justice collaborator (JC).

"Kita tunggu saja ya. Masihh ada kesempatan, sebentar lagi," ujar Firman.

Diketahui, selama menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Setya Novanto kerap terlihat membawa buku warna hitam. Dalam sidang, Senin (22/1), Novanto mengungkapkan memiliki catatan yang disebutnya berisi nama para anggota DPR yang menerima aliran uang proyek e-KTP. Pada saatnya, menurut Novanto, nama-nama itu akan diungkapnya.

Dia juga pernah terlihat menenteng buku bersampul hitam yang berisi coretan-coretan tangannya. Beberapa kali Novanto menuliskan sesuatu di buku itu.

Pengacara Novanto, Maqdir Ismail, pernah menyebutkan isi buku itu tentang keterangan saksi dalam kasus Novanto. Menurut Maqdir, saksi-saksi yang dianggap Novanto penting pasti dicatat di dalam buku itu.

"Itu catatan beliau tentang keterangan saksi. Semua keterangan saksi yang dia anggap penting," ucap Maqdir saat itu.





(fai/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads