"Saya rasa buku yang digunakan itu, saya menyebutnya kalau di pesawat itu jatuh pesawat black box yang harus dicari ya. Beliau mengambil buku yang warna hitam saya tidak tahu kenapa pilih itu," ujar Firman Wijaya usai sidang kasus proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Firman juga mengatakan kamus hukum juga mempunyai nama black law. Sebab itu, dia menilai kliennya ingin menuliskan kasus proyek e-KTP dalam tulisan buku hitam itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat disinggung nama-nama yang tertulis dalam buku itu, Firman enggan merincinya. Firman mengatakan saat ini kliennya sedang mempersiapkan justice collaborator (JC).
"Kita tunggu saja ya. Masihh ada kesempatan, sebentar lagi," ujar Firman.
Diketahui, selama menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Setya Novanto kerap terlihat membawa buku warna hitam. Dalam sidang, Senin (22/1), Novanto mengungkapkan memiliki catatan yang disebutnya berisi nama para anggota DPR yang menerima aliran uang proyek e-KTP. Pada saatnya, menurut Novanto, nama-nama itu akan diungkapnya.
Dia juga pernah terlihat menenteng buku bersampul hitam yang berisi coretan-coretan tangannya. Beberapa kali Novanto menuliskan sesuatu di buku itu.
Pengacara Novanto, Maqdir Ismail, pernah menyebutkan isi buku itu tentang keterangan saksi dalam kasus Novanto. Menurut Maqdir, saksi-saksi yang dianggap Novanto penting pasti dicatat di dalam buku itu.
"Itu catatan beliau tentang keterangan saksi. Semua keterangan saksi yang dia anggap penting," ucap Maqdir saat itu.
(fai/rvk)