Masih di Jambi, KPK Cari Bukti terkait Zumi Zola

Masih di Jambi, KPK Cari Bukti terkait Zumi Zola

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 01 Feb 2018 21:21 WIB
Gubernur Jambi Zumi Zola (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - KPK masih berada di Jambi terkait dengan perkara yang diduga menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola. KPK mencari bukti-bukti yang masih berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK soal 'duit ketok' untuk pemulusan pengesahan APBD Jambi 2018. KPK lalu melakukan pengembangan perkara, termasuk memeriksa Zumi Zola.

"Ada atau tidak penetapan tersangka baru, kasusnya apa, itu nanti akan disampaikan lebih lanjut. Kami tidak akan konfirmasi secara resmi hari ini terkait hasil pengembangan perkara itu. Tapi yang pasti tentu saja, tim masih di lapangan untuk terus melakukan pencarian bukti-bukti yang ada," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK masih menunggu waktu yang tepat untuk mengungkap lebih jauh soal pengembangan perkara ini. "Jadi hasil pengembangan ini nanti akan kita sampaikan kalau situasi sudah cukup kondusif untuk proses pencarian alat bukti atau penanganan perkara ini," kata Febri.

Pada Rabu (31/1), KPK melakukan penggeledahan di 2 lokasi yaitu rumah dinas Gubernur Jambi dan vila keluarga Zumi Zola di Rano, Tanjung Jabung Timur. Febri enggan mengungkap, sampai kapan operasi senyap itu dilakukan tim di daerah.

"Tentu tidak tepat saya sampaikan sampai kapan tim di daerah. Tapi yang pasti sekarang tim masih bekerja, dan dibutuhkan beberapa tindakan-tindakan untuk mengumpulkan bukti dalam kasus ini," tutur Febri.

Mengenai status hukum Zumi, telah diungkap Ditjen Imigrasi tercantum dalam surat cegah atasnya. Zumi dicegah KPK bepergian ke luar negeri sejak 25 Januari 2018 hingga 6 bulan ke depan. Pencegahan itu berkaitan dengan proses penyidikan kasus korupsi dalam proyek di Jambi.

"Iya di dalam surat keputusan tersebut tertulis demikian (status Zumi Zola tersangka)," ucap Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno.

Sebelumnya, Zumi mengaku belum tahu tentang perkembangan status hukumnya di KPK. Zumi mengaku sedang tidak berada di Jambi.

"Saya kurang mengetahui (soal status tersangka)," kata Zumi Zola kepada detikcom.

"Saya mendapatkan kabar penggeledahan dari berita media sosial. Tidak (ada di rumah dinas). Saya sedang dinas di Jakarta," imbuh Zumi.

Sebelumnya, Zumi juga sempat diperiksa KPK pada 5 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi, dalam kasus dugaan suap 'duit ketok' APBD Jambi. Setelah diperiksa, saat itu Zumi menyatakan telah mengklarifikasi seluruh pertanyaan penyidik.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.

KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.

(nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads