"Udah pelimpahan tadi, begitulah. Doain ya kuat di persidangan," kata Rita usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).
Namun, Rita yang mengenakan pakaian serba putih dengan kerudung hitam ini tidak menjelaskan penyidikan kasus apa yang dimaksudnya rampung. Sebab, Rita terjerat 3 kasus rasuah yaitu penerimaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan proses pelimpahan sedang berjalan. Hingga kini KPK masih melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke penuntutan (pelimpahan tahap 2).
"Sedang proses kelengkapan berkasnya," kata Febri saat dihubungi terpisah.
Dalam sangkaan penerimaan suap, Rita diduga menerima Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP). Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.
Selain itu, Rita juga menjadi tersangka dalam dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara dengan Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar.
Yang terbaru adalah dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus ini, Rita diduga melakukan pencucian uang senilai Rp 436 miliar. (nif/dhn)











































