"Ada cerita ngasih ATM ke KSOP (Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan)?" tanya jaksa kepada David dalam sidang lanjutan terdakwa Adi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
"Nggak ada, kalau saya tahu, nggak mungkin saya bolehin. Beliau ini juga paman saya, jadi saya sebagai ponakan bisa juga memberi pertimbangan, Pak," jawab David.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anda tahu soal Yongki membuat KTP palsu di Jalan Pramuka?" tanya jaksa.
"Nggak tahu, saya tahunya setelah sidang karena saya mengikuti," jawab David.
David juga mengaku tidak tahu tentang belasan ATM milik pamannya itu. Namun dia mengaku pernah tahu tentang transfer uang dari PT AGK ke rekening atas nama Yongki Gold Wing.
Menurut David, memang ada permintaan menandatangani cek kosong oleh Adi Putra selaku komisaris. Saat itu, ia mengira cek tersebut untuk mencairkan uang yang akan dimasukkan ke rekening milik Adi Putra.
"Sebelum kejadian ini saya nggak tahu disetorkan atas nama Yongki. Saya tahunya disetor atas nama Pak Adi, ternyata disetorkan atas nama Pak Yongki," ucapnya.
Kemudian, David mengaku Adi Putra pernah bercerita bahwa ia mengenal Tonny, yang saat itu masih menjabat Dirjen Hubla. Selain Tonny, David menyebut Adi Putra mengenal pihak lain di Ditjen Hubla.
Jaksa juga sempat menanyakan soal proses PT AGK bisa menang sejumlah proyek pengerukan, seperti di Pulau Pisau hingga Tanjung Emas, Semarang. Menurut David, perusahaannya itu mengikuti semua syarat dan memasang harga yang lebih murah dibanding pesaing hingga bisa menang lelang proyek. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini