"Pengasuh ini juga bisa dikategorikan orang yang dekat dengan anak dan dalam UU Perlindungan Anak hukuman bisa ditambah sepertiga dari hukuman pokok, kalau hukuman maksimal 5 tahun misalnya bisa ditambah sepertiga," kata Komisoner KPAI Retno Listyarti saat dihubungi detikcom, Rabu (31/1/2018) malam.
Retno menyatakan kasus penganiayaan terhadap anak kerap dilakukan oleh orang-orang terdekat. Termasuk di antaranya oleh pengasuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retno juga mengapresiasi tindakan orang tua yang melaporkan peristiwa itu ke polisi. Sebab, menurut dia, kasus-kasus serupa biasanya berakhir damai.
"KPAI mengapresiasi kemauan orang tua untuk melaporkan dan memproses secara hukum agar ada efek jera. Karena ada beberapa kasus berakhir damai tidak dilanjutkan pidananya," kata dia.
Sebelumnya kepada Polisi pelaku FY (21) mengaku pernah mendapat perlakukan yang sama dari bibinya. FY sudah lima bulan bekerja untuk keluarga korban. Dia didatangkan dari agen penyalur babysitter.
"Dia dari penyalur, namanya tidak usah disebut. Tapi dari Depok," ucap Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi.
Kompol Supriadi juga menjelaskan kejadian berawal saat pelaku coba menidurkan korban dengan cara memangku. Namun, saat akan dipindahkan ke tempat tidur, korban malah menangis.
"Kesal melihat korban yang menangis, kemudian pelaku memukul pipi korban dengan telapak tangan. Bukannya diam, korban malah menangis menjadi-jadi," jelasnya.
Dalam kondisi itu, pelaku bertambah kesal. Dia lalu menggigit rahang kanan korban hingga membekas. Orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polisi. (ibh/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini