Dari aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rabu (31/1/2018), Rudy terakhir menyetorkan LHKPN-nya pada 3 Agustus 2015. Saat melaporkannya, Rudy telah berstatus sebagai Bupati Halmahera Timur.
Dia tercatat memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di Halmahera Timur, Bogor, Tangerang Selatan, dan Ternate dengan nilai Rp 4.656.296.000. Selain itu, dia memiliki 2 mobil yaitu Toyota Avanza dan Toyota Kijang Innova.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status tersangka Rudy baru diumumkan KPK sebagai tersangka terkait pengembangan kasus suap proyek jalan di Kementerian PUPR. Rudy diduga menerima uang dari Amran HI Mustary.
KPK menyebut Rudy diduga menerima uang Rp 6,3 miliar dari Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Amran telah divonis berkaitan dengan kasus tersebut.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti pada Januari 2016. KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menjerat beberapa orang lainnya. Sejauh ini, Rudy merupakan tersangka ke-11. Sebelumnya KPK sudah menetapkan 10 orang terkait kasus ini, di mana 6 dari 10 telah divonis di Pengadilan Tipikor.
Atas perbuatannya, Rudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dhn/imk)