Wakapolri: Kami Tak Pernah Usulkan Anggota Jadi Pj Gubernur

Wakapolri: Kami Tak Pernah Usulkan Anggota Jadi Pj Gubernur

Zunita Amalia Putri - detikNews
Rabu, 31 Jan 2018 17:06 WIB
Foto: Irjen M Iriawan dan Irjen Martuani Sormin Polri. (dok. Istimewa)
Jakarta - Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan Polri tidak mengusulkan anggotanya menjadi penjabat (Pj) Gubernur. Di sisi lain, Irjen Anton Charliyan yang maju di Pilgub Jabar juga akan pensiun 3 bulan lagi.

"Ya sudah dijelaskan semua pihak bahwa polisi dalam hal ini tidak pada dalam posisi mengusulkan, polisi itu adalah Bhayangkara negara, ditugaskan di mana pun siap ke kutub pun siap," kata Syafruddin di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).

Dari tiga perwira tinggi Polri yang maju di Pilkada Serentak 2018, satu sudah pensiun yaitu Irjen Safaruddin di Pilgub Kaltim. Sementara, Irjen Murad Ismail yang menjadi Cagub Maluku akan mengundurkan diri setelah resmi ditetapkan KPU sebagai calon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang maju gubernur itu 1 sudah pensiun Pak Safaruddin, satu lagi masa persiapan pensiun karena di polri dan TNI 6 bulan masa menjelang pensiun, Pak Anton juga udah mau pensiun tinggal 3 bulan lagi, 1 mengundurkan diri manakala ditetapkan dia bisa memenuhi syarat, Pak Murad nggak ada masalah, UU mengatur," ujanya.


Seperti diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo mengusulkan dua pati Polri jadi Pj gubernur. Asops Kapolri Irjen M Iriawan jadi Pj Gubernr Jabar dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin d Sumut.

Menurut Tjahjo, usulan Pj gubernur dari perwira aktif polisi tak menyalahi aturan. Namun dia tetap menghargai jika ada perbedaan pandangan terkait usulan tersebut.

"Dasar hukum yang kami punya clear kok," kata Tjahjo di Hotel Ghardika, Jalan Iskandarsyah Muda, Jakarta Selatan, Senin (29/1).

Kata Tjahjo, salah satu aturan yang membolehkan jenderal aktif menjadi Pj Gubernur adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurutnya, dua perwira polisi yang akan menjadi Pj Gubernur itu pun tak perlu mengundurkan diri.

"Ada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Ada Permendagri bahwa eselon 1 dan pejabat di bawah Kementerian dan lembaga bisa diusulkan," ujarnya.

(idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads