Polisi SP3 Kasus Video Keributan Konsumen-Pengembang

Polisi SP3 Kasus Video Keributan Konsumen-Pengembang

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 31 Jan 2018 12:10 WIB
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Kanavino-detikcom)
Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) kasus video keributan antara konsumen dengan pengembang Golf Island. Polisi menghentikan kasus itu setelah adanya pencabutan laporan dari pihak pengembang.

"Sudah dicabut (laporannya), sudah di-SP3," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/1/2018).


Dalam kasus ini, polisi sebelumnya menetapkan tersangka William Kimiadi. William dinilai telah melakukan pencemaran nama baik melalui medsos karena menyebarkan video keributan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo mengatakan, SP3 itu diterbitkan beberapa hari lalu. Sementara polisi tidak mau mengomentari terkait perdamaian antara William dengan pengembang.

"(SP3) sejak 3-4 hari yang lalu," lanjutnya.

Karena kasus itu dihentikan, polisi juga tidak akan sampai mengejar siapa perekamnya. Sebelumnya Argo menyebut bahwa video itu tidak direkam oleh William, namun dia menyebarkannya di Youtube.

Dalam kasus ini, pengembang PIK 2 merasa dirugikan. Sebab, video yang sebetulnya adalah keributan antara konsumen dengan pengembang Golf Island, namun ditulis oleh Willim di medsos bahwa video itu keributan di proyek PIK2. (mei/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads