"Sudah dicabut (laporannya), sudah di-SP3," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya menetapkan tersangka William Kimiadi. William dinilai telah melakukan pencemaran nama baik melalui medsos karena menyebarkan video keributan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(SP3) sejak 3-4 hari yang lalu," lanjutnya.
Karena kasus itu dihentikan, polisi juga tidak akan sampai mengejar siapa perekamnya. Sebelumnya Argo menyebut bahwa video itu tidak direkam oleh William, namun dia menyebarkannya di Youtube.
Dalam kasus ini, pengembang PIK 2 merasa dirugikan. Sebab, video yang sebetulnya adalah keributan antara konsumen dengan pengembang Golf Island, namun ditulis oleh Willim di medsos bahwa video itu keributan di proyek PIK2. (mei/nvl)