"Tanah itu sudah berpuluh-puluh tahun milik PT Japirex," tegas Sandiaga kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Sebelumnya, polisi menyebut salah satu lahan yang dijual adalah atas nama Djoni. Sandiaga sendiri tidak menjelaskan apakah ada pengalihan aset milik Djoni ke atas nama PT Japirex.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandiaga hanya menjelaskan aset tersebut dijual seriring dengan likuidasi PT Japirex. "Karena prospek yang sudah tidak baik lagi, tidak cerah lagi, semuanya sudah mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan hukum," tuturnya.
Sandiaga menegaskan lahan tersebut dijual seiring dengan dilikuidasinya PT Japirex. Djoni Hidajat, yang menjadi salah satu tim likuidator, menyetujui penjualan lahan tersebut.
"Jadi waktu dilikuidasi, PT Japirex sudah menjual dan Pak Djoni sudah menyetujui juga," tuturnya.
Sandiaga mengatakan Djoni telah menerima kompensasi atas penjualan lahan tersebut. Hanya, Sandiaga tidak membeberkan berapa kompensasi yang diberikan kepada Djoni atas penjualan aset tersebut.
"Menurut RUPS dan keterangan Pak Andreas, itu nanti akan didalami dan jadi bagian temuan nantinya dan bagi saya pribadi ini adalah kasus yang sangat terang-benderang dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan untuk kita berspekulasi, bahwa ini adalah murni kasus perdata dan kita kooperatif dengan pihak kepolisian," tandasnya. (mei/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini