Namun pihak PN Jaksel memiliki alasan tersendiri. Menurut pejabat humas PN Jaksel Achmad Guntur, majunya jadwal praperadilan itu lantaran sebelumnya pihak Fredrich mencabut gugatan, kemudian mendaftarkannya lagi.
"Perkara nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel telah dicabut oleh kuasa pemohon melalui surat pada tanggal 23 Januari 2018 dengan alasan persidangannya terlalu lama karena harus dipanggil dengan delegasi lewat PN Jakarta Barat mengingat alamat kuasa pemohon berada di wilayah Jakarta Barat," ujar Achmad Guntur saat dihubungi detikcom, Selasa (30/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dicabut kemudian pada tanggal 24 Januari 2018 telah didaftarkan kembali oleh kuasa pemohon dengan alamat kuasa pemohon di wilayah Jakarta Selatan," kata Achmad.
Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut tetap sama yakni hakim tunggal Ratmoho. Sidang tersebut diagendakan pada 5 Februari dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan.
Sebelumnya KPK menyebut telah menerima surat pemanggilan sidang perdana Fredrich yang dipercepat dari jadwal sebelumnya. KPK menilai percepatan tanggal tersebut tidak biasa dari sebelumnya.
"Tadi baru diterima suratnya oleh Biro Hukum KPK. Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukkan permohonan baru justru jadwal dipercepat," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (29/1). (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini