"Kita nanti punya buktinyalah. Pak Gamawan boleh bilang bahwa itu menurut adiknya, kita juga punya bukti bahwa berapa harga ruko ketika dibeli Paulus dan kemudian berapa dia jual. Pelan-pelan kami buktikan," ujar jaksa KPK Irene Putri seusai sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Dalam surat dakwaan Novanto, Gamawan disebut menerima pemberian berupa ruko di Grand Wijaya dan tanah di Jalan Brawijaya III melalui Aulia. Namun hal itu dibantah Gamawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, di dakwaan pembelian kepada Pak Gamawan melalui Azmin Aulia dan Afdan, adiknya. Jadi pembelian tidak langsung, tapi melalui adiknya," ucap Irene.
Dalam persidangan, Gamawan mengaku memiliki bukti atas pembelian itu. Dia juga mengaku sempat menanyakan hal itu kepada adiknya, Aulia.
"Begitu Andi bicara, saya panggil adik saya, 'Kamu pernah dikasih Pak Paulus', 'saya demi Allah tidak, saya bawa bukti ini, ini bukti akta, pembelian tanah di Brawijaya, berdua dengan Johnny G Plate, atas nama PT, ini bukti transfer bank saya, ini bukti penerimaan Paulus Tannos, yang mau beli bukan kami, dia yang mau menjual pada kami karena dia kesulitan uang untuk membiayai karena pemerintah nggak mau ngasih uang muka'," ucap Gamawan. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini