Sepuluh lembar uang seratus ribu palsu disita polisi. Ada pula tas kecil milik pelaku dan bumbu masak yang dibeli tersangka menggunakan upal yang dijadikan alat bukti.
Kasus ini sejatinya terkuak pada Minggu (28/1) lalu. Tiga tersangka antara lain, Arsi (40), Mohammad Angga Rolli (22) dan Nur Cholis alias Kokok (42). Dua tersangla Arsi dan Angga tercatat sebagai warga Siliragung. Sedangkan Kokok tinggal di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
"Kita dapat informasi dari warga. Aparat Polsek Siliragung mendapat informasi terkait peredaran uang palsu di Pasar Siliragung dan Pasar Pedotan Bangorejo," ujar AKP Sodik Efendi, Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, saat rilis di Mapolres Banyuwangi, Senin (29/1/2018).
Menurut AKP Sodik Effendi, sesuai pemeriksaan, Angga berperan membelanjakan upal. Setelah dikembangkan ternyata uang itu diperoleh dari Arsi, ibunya. Uang-uang tersebut rupanya berasal dari Kokok. Arsi menjalin kesepakatan dengan Kokok untuk membelanjakan uang aspal dengan iming-iming bonus.
"Semula Arsi takut. Lantaran terdesak kebutuhan ekonomi akhirnya mau. Upal itu kemudian dibelanjakan barang kebutuhan sehari-hari dengan suruhan anaknya," papar Sodik.
"Total barang bukti uang yang diamankan Rp 1,8 juta. Terdiri dari 10 lembar upal dan sisanya uang asli," terang Kasatreskrim.
Saat ini aparat sedang mengembangkan kasus upal yang didapat Kokok. Pengembangannya sampai di wilayah Puger, Jember. Karena kediaman pembeli perahu milik Kokok tinggal di sana. (bdh/bdh)