"Mobil itu saya gunakan untuk bayar utang survei saya di 2 kabupaten di Sultra saat akan ada pilkada kepada Widdi Aswindi. Dan itu adalah mobil bekas," kata Nur Alam saat menanggapi keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Menurut Nur Alam, awalnya dia membeli mobil Mini Cooper bekas di Kelapa Gading. Setelah itu, dia melakukan tukar tambah antara Mini Cooper bekas itu dengan Mini Cooper bekas lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain soal mobil, Nur Alam juga menyebut sudah ada tindakan koordinasi dan supervisi antara Pemprov Sultra dengan KPK. Ia mengaku memiliki dokumen dan juga foto bersama pimpinan KPK saat itu, Bambang Widjojanto.
"Korsup itu mulai aktif, saya sebagai gubernur melaksanakan bersama KPK pada awal 2014. Dokumennya akan saya lampirkan pada pembelaan baik hasil korsup, maupun foto-foto dokumen saya bersama salah satu komisioner, yaitu bapak Bambang Widjojanto dan Dirjen Energi Sumber Daya Mineral," ujar Nur Alam.
Sebelumnya, saksi bernama Arfan Mustafa menyebut Nur Alam pernah membeli mobil Mini Cooper menggunakan nama orang lain. Arfan merupakan mantan staf Nur Alam ketika menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Orang yang dimaksud adalah Direktur PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) Widdi Aswindi. Arfan tak tahu apa alasan Nur Alam memakai nama orang lain. (haf/dhn)