Awalnya, Arfan ditanya jaksa tentang mobil BMW Z4. Namun Arfan mengaku tidak tahu, tetapi tahu soal mobil Mini Cooper.
"Mini Cooper, saya diajak ke showroom. Besoknya saya diberi amplop bawa ke showroom. Saya nggak tahu isinya uang atau gimana, saya bawa ke showroom saya balik lagi," kata Arfan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap izin tambang dengan terdakwa Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kurang tahu," ucapnya.
"Platnya B 3 NO?" tanya jaksa.
"Iya, itu diingatkan penyidik," jawab Arfan.
Selanjutnya, jaksa bertanya soal nama yang digunakan dalam BPKB mobil itu. Arfan mengatakan mobil itu atas nama Widdi Aswindi.
"Bukan (atas nama Nur Alam), Widdi Aswindi," ujar Arfan.
Widi merupakan Direktur PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) Widdi Aswindi. Arfan tak tahu apa alasan Nur Alam memakai nama orang lain. Namun, ia mengatakan pernah melihat mobil itu digunakan untuk mengantarkan anak Nur Alam.
(haf/dhn)