Transaksi Keuangannya Bocor, Duterte Hukum Penyidik Antikorupsi

Transaksi Keuangannya Bocor, Duterte Hukum Penyidik Antikorupsi

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 29 Jan 2018 16:10 WIB
Rodrigo Duterte (REUTERS/Ezra Acayan/File Photo)
Manila - Presiden Filipina Rodrigo Duterte menjatuhkan sanksi kepada penyidik antikorupsi yang diduga membocorkan rekening koran milik Duterte. Hal ini diungkapkan setelah seorang politikus oposisi Filipina menuding Duterte melakukan korupsi.

Seperti dilansir AFP, Senin (29/1/2018), saat masih menjadi calon presiden, Duterte dituding gagal mengungkapkan dana sebesar 211 juta peso (Rp 55,2 miliar) yang disimpan di sejumlah rekening bank rahasia. Tudingan tahun 2016 itu dilaporkan ke Ombudsman Filipina, yang juga menaungi para jaksa penyidik antikorupsi.

Duterte telah menyangkal tudingan itu. Namun pada Senin (29/1) ini, juru bicara Duterte, Harry Roque, menyatakan kepala staf kepresidenan Filipina telah menonaktifkan Wakil Ketua Ombudsman Filipina, Melchor Arthur Carandang, untuk tiga bulan ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pernyataannya, Roque menyebut Carandang dinonaktifkan setelah ada dua individu yang mengajukan laporan yang isinya menuding Carandang melakukan pelanggaran undang-undang korupsi Filipina. Laporan itu menuding Carandang melakukan 'pelanggaran dan ketidakjujuran besar' dengan 'penyalahgunaan informasi rahasia dan mengungkapkan informasi palsu'.

Belum ada komentar dari pihak Ombudsman mengenai penonaktifan ini.


Namun diketahui bahwa tahun lalu, Carandang pernah menuturkan kepada televisi lokal Filipina bahwa sejak tahun 2016, Ombudsman secara diam-diam menyelidiki transaksi bank milik Duterte dan keluarganya. Penyelidikan ini menindaklanjuti laporan seorang Senator Filipina bernama Antonio Trillanes, yang dikenal sebagai pengkritik Duterte.

Trillanes sendiri menuding Duterte melakukan penggelapan dana pemerintah dan terlibat dalam berbagai aktivitas melanggar hukum selama Duterte menjabat sebagai Wali Kota Davao, sebelum menjabat Presiden Filipina.

Dalam pernyataannya menyikapi sanksi Duterte ini, Trillanes menyebut Duterte melanggar Konstitusi Filipina karena seorang jaksa khusus adalah pejabat independen yang tidak bisa dijatuhi sanksi oleh seorang presiden.

"Jelas ini merupakan taktik lain Duterte yang dimaksudkan untuk mem-bully institusi demokratis agar dia bisa melanjutkan cara-caranya yang diktator dan korup," tegasnya.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads