Mendagri Tegaskan Pj Gubernur dari Polri Tak Salahi Aturan

Mendagri Tegaskan Pj Gubernur dari Polri Tak Salahi Aturan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 29 Jan 2018 13:13 WIB
Foto: Mendagri Tjahjo Kumolo (Parastiti Kharisma/detikcom)
Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan usulan Penjabat (Pj) Gubernur dari perwira aktif polisi tak menyalahi aturan. Namun dia tetap menghargai jika ada perbedaan pandangan terkait usulan tersebut.

"Dasar hukum yang kami punya clear kok," kata Tjahjo di Hotel Ghardika, Jalan Iskandarsyah Muda, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).

Kata Tjahjo, salah satu aturan yang membolehkan jenderal aktif menjadi Pj Gubernur adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurutnya, dua perwira polisi yang akan menjadi Pj Gubernur itu pun tak perlu mengundurkan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Ada Permendagri bahwa eselon 1 dan pejabat di bawah Kementerian dan lembaga bisa diusulkan," ujarnya.

Tjahjo juga yakin usulan tersebut tak melanggar UU Kepolisian. Dia mengaku memang banyak perbedaan penafsiran terkait aturan hukum Pj Gubernur dari polisi. Namun hal itu pernah dilakukan di Pilkada 2017 lalu.

"Udah lah. Kalau bicara hukum macam-macam banyak. Kita hargai. Kita nggak bisa salahin. Pendapat hukum semuanya pro kontra ada. Tapi saya menyampaikan pengalaman sudah," kata Tjahjo.


Dalam UU 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 28 dituliskan mengenai pengisian jabatan dari TNI-Polri ke instansi lain, sebagai berikut:

Pasal 28 ayat (3)

Anggota Kepolisian Negara Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Selain itu, aturan mengenai TNI-Polri menjabat jabatan di instansi lain juga dijelaskan dalan UU 5 Tahun 2014 Tentant Aparatur Sipil Negara pasal 20, sebagai berikut:

(1) Jabatan ASN diisi dari pegawai ASN

(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:

a. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 109

(2) Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari dinaa aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif. (knv/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads