"Mencermati usulan Mendagri soal Pj Gubernur dari polisi aktif setara Eselon I telah menimbulkan kegaduhan politik di tahun politik ini," kata Arwani pada wartawan, Senin (29/1/2018).
"Ini tidak bagus dalam konteks menjaga stabilitas politik dan ekonomi nasional dan kontrapdoruktif atas imbauan presiden," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Tjahjo menyampaikan penunjukkan Pj Gubernur Irjen M Iriawan untuk daerah Jawa Barat dan yang kedua Irjen Martuani Sormin untuk Sumatera Utara karena gubernur di dua daerah itu akan habis masa jabatan mereka sebelum Pilkada 2018 digelar.
"Argumentasi yang disampaikan Mendagri menempatkan Pj Gubernur dari polisi aktif dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan tersebut terbuka untuk diperdebatkan. Karena bila merujuk data Polri, daerah rawan dalam pilkada juga terjadi di Sulawesi Selatan yang gubernurnya akan berakhir pada April 2018 mendatang. Pertanyaannya, mengapa Sulsel tidak ditunjuk Pj Gubernur dari polisi aktif?" tanyanya.
Ia juga menilai usulan Tjahjo tersebut tidak memiliki landasan hukum. Rujukan Mendagri untuk wacana tersebut, kata Arwani, sangat tidak tepat.
"Rujukan Mendagri dengan mengutip Pasal 4 ayat (2) Permendagri No 1 Tahun 2018 tentang Cuti Di Luar Tanggungan dengan menganalogikan pejabat madya tingkat pusat/pemprov dengan Irjen atau Mayjen di TNI/Polri merupakan analogi yang tidak tepat. Menyetarakan aparatur sipil negara dengan polisi atau TNI merupakan tindakan yang missleading," sebutnya.
Oleh karena itu, Arwani meminta rencana itu diurungkan. Ia menyarankan agar Mendagri dapat secara konsisten melaksanakan imbauan dari presiden.
"Atas pertimbangan tersebut dan dalam rangka menjaga kondusivitas politik nasional di tahun politik ini, saya menyarankan agar gagasan dan rencana tersebut diurungkan. Sikap ini juga selaras dengan imbauan presiden agar elite tidak membuat kegaduhan yang tidak perlu," sebut dia. (gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini